Hukum  

Eks Sekretaris BMBK Lampung Nurbuana Segera Disidang Perkara Penipuan

Kirka.co
Gedung PN Tanjungkarang. Foto Eka Putra

KIRKAEks Sekretaris BMBK Provinsi Lampung Nurbuana, segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam perkara penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli proyek.

Baca Juga : Andil Nurbuana Dalam Meyakinkan Korban Bayar Fee 

Nurbuana secara resmi dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung ke PN Tanjungkarang, Selasa kemarin 8 Februari 2022, dan terdaftar dengan Nomor Perkara 112/Pid.B/2022/PN Tjk.

Baca Juga : Polresta Panggil Juprius Untuk Kasus Tipu Gelap BMBK

Dalam perkaranya tersebut, mantan Sekretaris Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung itu disangkakan dengan perbuatan yang melanggar Pasal 378 tentang penipuan, atau Pasal 372 tentang penggelapan.