Diketahui Nurbuana diamankan berdasarkan pengembangan perkara yang dilakukan oleh Polresta Bandar Lampung, atas perkara tipu gelap dengan nama Terdakwa Hasrul, yang sebelumnya juga telah disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada Juni 2021 lalu.
Keduanya disangkakan telah melakukan kejahatannya dengan modus jual-beli proyek, dengan mulanya meminta komitment fee 12 persen dari nilai paket proyek yang dijanjikan kepada korbannya.
Yang kemudian dijanjikan oleh keduanya bahwa korban akan dimenangkan dalam lelang pada lima paket pekerjaan proyek, yang disebut pula bahwa pekerjaan tersebut adalah milik seorang bernama Juprius.
Lima paket proyek tersebut diantaranya pada Proyek pembangunan ruas jalan di Padang Cermin,Teluk Kiluan, Kabupaten Pesawaran, pembangunan ruas jalan Kali Rejo di Kabupaten Pringsewu, dan pembangunan ruas jalan Daya Murni Gunung Batin Kabupaten Tulangbawang Barat.






