Serta pada proyek pemeliharaan ruas jalan yang terletak di Jabung Simpang Labuhan Maringgai di Kabupaten Lampung Timur, dan pada lelang Proyek pemeliharaan ruas jalan yang terletak di Metro Tanjung Kari Kabupaten Lampung Timur.
Dari permintaan komitment fee yang akan dibayarkan, akhirnya didapati kesepakatan uang muka dari korban sebesar Rp684 juta, yang kemudian ia serahkan langsung kepada Hasrul secara bertahap sejak Januari hingga Februari 2020, yang pada akhirnya janji pengaturan pemenang tersebut tak mampu terealisasi.
Baca Juga : Oknum ASN Dinas BMBK Divonis Penjara 2 Tahun 8 Bulan
Terdakwa Nurbuana pun dijadwalkan akan segera disidangkan secara perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada Senin 14 Februari pekan depan, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa, dan akan dipimpin oleh Hakim Ketua Efiyanto D.






