KIRKA – Andil Sekretaris BMBK Lampung Nurbuana dalam meyakinkan korban bayar fee proyek diungkap oleh Ketua Majelis Hakim Efiyanto.
Ketua Majelis Hakim perkara penipuan dalam modus jual beli proyek di Dinas BMBK Lampung, menyebut mantan Sekretaris BMBK Lampung Nurbuana turut andil dalam meyakinkan korban sehingga bersedia membayar sejumlah fee proyek.
Hal tersebut diungkapkannya kepada KIRKA.CO di Jumat 3 September 2021, saat ditanyai tercantumnya nama Nurbuana dalam pertimbangan Hakim pada amar putusan perkara penipuan atas nama terdakwa Hasrul.
Baca Juga : Oknum ASN Dinas BMBK Divonis Penjara 2 Tahun 8 Bulan
“Sebelumnya kan korban ini diminta sejumlah uang untuk memperoleh Proyek di BMBK oleh terdakwa Hasrul, lalu korban ini kan menanyakan lagi kepada Sekretaris BMBK itu si Nurbuana, lalu dibenarkan proyek yang dijual itu sama Nurbuana sehingga korban pun yakin dan memberikan fee itu” terang Efiyanto selaku Hakim Ketua.






