KIRKA – Mantan calon Bupati Way Kanan Juprius dipastikan akan dihadirkan ke persidangan oleh Hakim, dalam perkara tipu gelap modus jual beli proyek di lingkungan Dinas BMBK Provinsi Lampung.
Baca Juga : Eks Sekretaris BMBK Lampung Nurbuana Segera Disidang Perkara Penipuan
Hal tersebut diucapkan langsung oleh Hakim Ketua Efiyanto D, yang memimpin proses peradilan perkara atas nama Nurbuana tersebut, kepada awak media usai dirinya melaksanakan penundaan jalannya persidangan, untuk dilanjutkan pada Senin mendatang 21 Februari 2022.
“Apa kita akan menghadirkan Juprius dari nama beberapa saksi yang nanti akan dihadirkan di Perkara ini,” tanya seorang awak media.
“Ia ada nama Juprius untuk saksi nanti,” jawab singkat Hakim Efiyanto D, seraya meninggalkan ruang sidang, usai menyidangkan perkara tipu gelap tersebut, pada Senin sore 14 Februari 2022.






