Hukum  

Juprius Dipastikan Akan Dihadirkan ke Persidangan

Kirka.co
Juprius, Selaku Salah Satu Saksi Yang Akan Dihadirkan Dalam Persidangan Perkara Tipu Gelap Modus Jual Beli Proyek Dinas BMBK Provinsi Lampung, Atas Nama Terdakwa Nurbuana. Foto Istimewa

Diketahui sebelumnya dalam perkara ini, Nurbuana yang merupakan seorang Mantan Sekretaris Dinas BMBK Provinsi Lampung, disangkakan telah melakukan tipu gelap dengan modus jual-beli proyek, yang mengakibatkan kerugian bagi korbannya bernama Dafriansyah mencapai Rp684 juta.

Dalam melakukan kejahatannya itu, Terdakwa bekerja sama dengan seorang lainnya bernama Hasrul, yang kemudian usai menerima uang sesuai kesepakatan pembelian paket proyek, keduanya menjanjikan lima paket pekerjaan kepada korban.

Beberapa proyek yang menjadi iming-iming keduanya kepada Dafriansyah itu, disebut pula merupakan jatah pekerjaan milik seorang bernama Juprius, yang turut dikatakan bahwa dirinya merupakan orang dekat dari Gubernur Lampung.

Lima paket proyek tersebut diantaranya pada Proyek pembangunan ruas jalan di Padang Cermin,Teluk Kiluan, Kabupaten Pesawaran, pembangunan ruas jalan Kali Rejo di Kabupaten Pringsewu, dan pembangunan ruas jalan Daya Murni Gunung Batin Kabupaten Tulangbawang Barat.

Baca Juga : Andil Nurbuana Dalam Meyakinkan Korban Bayar Fee 

Serta pada proyek pemeliharaan ruas jalan yang terletak di Jabung Simpang Labuhan Maringgai di Kabupaten Lampung Timur, dan pada lelang Proyek pemeliharaan ruas jalan yang terletak di Metro Tanjung Kari Kabupaten Lampung Timur.