KIRKA – Hakim Efiyanto berhasil bongkar uang dari suap proyek yang dinikmati Akbar Tandaniria Mangkunegara. Keberhasilan itu tampak saat Efiyanto selaku Ketua Majelis Hakim mengajukan pertanyaan kepada mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.
Baca Juga : Agung Ilmu Mangkunegara Akui Telah Samarkan Aset Hasil Korupsi
Agung Ilmu Mangkunegara sebelumnya mengatakan kepada JPU KPK bahwa ia menyediakan 4 sampai 5 persen kepada Akbar Tandaniria Mangkunegara dari setiap fee proyek yang dikumpulkan sejak tahun 2015 sampai 2017.
”Kami lanjutkan pertanyaannya. Saudara tahu jumlah fee yang akan saudara kasih sama Akbar. Begitu?” tanya Efiyanto dalam persidangan perkara korupsi Akbar Tandaniria Mangkunegara di PN Tipikor Tanjungkarang pada 9 Februari 2022. ”Betul,” jawab Agung Ilmu Mangkunegara.
Sesaat kemudian, Efiyanto meminta penjelasan dari Agung Ilmu Mangkunegara sehingga jika ditotal Akbar Tandaniria Mangkunegara menikmati uang proyek di Dinas PU-PR Lampung Utara senilai kurang lebih Rp 2 miliar.






