KIRKA – Ketua DPRD Lampung Selatan, Hendri Rosyadi, kembali disebut turut menerima jatah proyek senilai Rp4,9 miliar, keterangan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim dalam fakta hukum pada amar putusan terdakwa Syahroni, yang dibacakan dalam sidang lanjutan perkara Korupsi suap fee proyek Lampung Selatan, Rabu 16 Juni 2021 kemarin.
Baca Juga : Fee Proyek Era Rycko Dalam Amar Putusan Korupsi
Pada putusannya Hakim mengungkapkan, bahwa dari alat bukti dan barang bukti yang diajukan selama proses persidangan, maka didapati fakta-fakta hukum dimana beberapa pihak disebutkan telah menerima jatah proyek di 2017 lalu dari Dinas PUPR Lampung Selatan.
Salah satunya terdapat nama Hendri Rosyadi, yang dikatakan telah menerima empat paket pekerjaan dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp4,9 miliar, yang kenyataannya proyek-proyek tersebut dikerjakan oleh beberapa orang.
Baca Juga : Farras Nugraha Disebut dalam Amar Putusan Korupsi Lamsel
“Bahwa benar pada tahun 2017 Syahroni telah menerima komitmen fee dari para rekanan, kemudian rekanan-rekanan yang telah setor uang dimenangkan dalam lelang pekerjaan dan telah mendapatkan proyek –proyek pekerjaan, antara lain,” ujar Hakim dalam fakta hukum pada putusan Syahroni.
Baca Juga : KPK Sebut Nanang dan Hendri Dalam Surat Tuntutan
“Hendry Rosyadi, Ketua DPRD Lampung Selatan, mendapat empat paket proyek senilai 4 miliar 900 juta rupiah, dikerjakan oleh Widodo alias Dodo, Lukman alias Luk, Fahrulrozy alias Uyung, Khoiril alias Yung, dan Rio,” tambahnya.
Terkait beberapa nama yang telah disebutkan pada putusan Hakim, usai persidangan berakhir Wawan Yunarwanto selaku Jaksa Penuntut KPK menyampaikan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu mendalami amar putusan tersebut, namun ia tidak menampik jika pengembangan perkara dilakukan sesuai dengan isi putusan Hakim.
Baca Juga : Jatah Proyek Ketua DPRD Lampung Selatan Cuma Rp 4,9 M
“Kita kan belum menerima salinan putusan, nanti kalau sudah diterima akan kami dalami terlebih dahulu dan dipertimbangkan lagi apakah akan dikembangkan, tapi selama ini dengan putusan hakim kita bisa melakukan pengembangan,” tegas Wawan Yunarwanto.






