KIRKA – Nama anak Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan, turut disebut dalam amar putusan perkara Tipikor suap fee proyek Kabupaten Lampung Selatan yang dibacakan secara bergantian oleh Majelis Hakim pada gelaran sidang putusan Rabu 16 Juni 2021 kemarin.
Baca Juga : Fakta Unik Sidang Korupsi Lampung Selatan Jilid 2
Farras menjadi nama yang turut tercantum pada fakta persidangan yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim, dalam keterangan saksi atas nama Ahmad Bastian SY, yang dibawah sumpah dirinya menerangkan bahwa keponakan dari mantan Bupati Lampung Selatan tersebut menerima banyak proyek di Lampung Selatan pada 2016 lalu.
Baca Juga : Ahmad Bastian Garap Proyek Rp 70 Miliar Lampung Selatan
“Pada Tahun 2016 , Saksi tidak pernah mengerjakan proyek dari Dinas PUPR Lampung Selatan, yang banyak mendapatkan proyek adalah FARRAS yang diketahui M Farras Nugraha (anak dari Zulkifli Hasan) dan UGON (teman FARRAS), namun Saksi pernah mendapatkan proyek pekerjaan pembangunan gedung obat dengan SKPD Dinas Kesehatan, dengan pagu anggaran Rp3 milyar dan sudah selesai saksi kerjakan dengan meminjam Perusahaan lain bukan CV Ras Berjaya,” ungkap Hakim saat membacakan amar putusan.
Keterangan yang tercatat tersebut, dibacakan saat Majelis Hakim menyidangkan terdakwa Syahroni, usai menyidangkan terdakwa lainnya dalam perkara Korupsi ini yakni Hermansyah Hamidi selaku Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan.
Baca Juga : Kisah Proyek Rp 10 Miliar Untuk Nanang Ermanto
Sementara diketahui Syahroni sendiri dalam putusannya, mendapatkan vonis hukuman selama 4 tahun, dan dikenakan pidana denda sebesar Rp200 juta, dengan subsidair denda yaitu penjara selama tiga bulan.
Ia pun dikenakan pidana Uang Pengganti Kerugian Negara sebesar Rp35,100 juta, dengan subsidair Uang Pengganti yakni hukuman pidana penjara yang selama 6 bulan.






