Hukum  

Syahroni Beri Peringatan ASN Kabupaten Lampung Selatan

Suasana Gelaran Sidang Lanjutan Perkara Korupsi Terkait Suap Fee Proyek Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2017, Yang Digelar Di PN Tipikor Tanjung Karang Rabu (02/06), Dengan Agenda Pembacaan Nota Pembelaan Dari Dua Terdakwa Atas Nama Hermansyah Hamidi dan Syahroni. Foto Eka Putra

KIRKASyahroni beri peringatan ASN kabupaten Lampung Selatan. PN Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara korupsi terkait suap fee proyek Kabupaten Lampung Selatan di tahun 2017.

Kali ini dijadwalkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan, yang pada pledoinya tersebut terdakwa Syahroni turut memperingatkan ASN Se-Kabupaten Lampung Selatan untuk bekerja sesuai aturan hukum.

Baca Juga : Reaksi Syahroni Dituntut Kerugian Negara Rp303,6 Juta 

Beberapa nasihat dan petuah ikut tertuang pada coretan di dalam surat nota pembelaan kedua Terdakwa pada perkara ini, yang salah satu diantaranya dianggap menarik adalah pledoi yang dibacakan oleh terdakwa Syahroni selaku Kepala Bidang Pengairan Dinas Pekerjaan Umum Lampung Selatan.

Selain mengeluhkan keadaanya saat ini sebagai terdakwa, di dalam nota pembelaannya yang dibacakan dari ruang sidang virtual Rumah Tahanan Negara Way Hui – Bandar Lampung tersebut, Syahroni memberi peringatan kepada rekan-rekannya sesama ASN di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, untuk dapat mengambil pelajaran dari apa yang telah dialaminya selama ini.

Baca Juga : Tuntutan Korupsi Lampung Selatan Dipastikan Tepat Waktu 

“Beberapa pihak mungkin merasa disudutkan dengan keterangan saya dan saya pun dipojokkan oleh sesama ASN karena telah membuka fakta yang sebenarnya terjadi. Semua yang saya lakukan bukan semata untuk mentaati hukum, tetapi juga agar semua pihak dapat mengambil pelajaran berharga dari peristiwa yang telah terjadi ini,” ucapnya saat membacakan pledoi.

“Khususnya untuk kalangan ASN, Saya bertekad bahwa dengan apa yang saya lakukan ini, agar ada perbaikan sistem kerja dan kinerja ASN, terutama di lingkungan Pemda Kabupaten Lampung Selatan khususnya di Dinas PUPR untuk bekerja sesuai dengan aturan hukum dan bekerja sesuai dengan tupoksinya,” imbuhnya.

Baca Juga : Penilaian JC Dilihat dari Nyanyian Syahroni di Persidangan

Di gelaran sidang kali ini pula, Jaksa Penuntut turut membacakan surat keputusan yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahuri, yang memutuskan menerima permohonan Justice Collaborator dari Terdakwa Syahroni dan menjadi bahan pertimbangan yang meringankan untuk tuntutan JPU serta Putusan Majelis Hakim yang akan dibacakan pekan depan.