Hukum  

Tuntutan Korupsi Lampung Selatan Dipastikan Tepat Waktu

JPU KPK Taufiq Ibnugroho ketika menjelaskan tentang agenda sidang perkara korupsi Lampung Selatan jilid 2 pada Rabu besok, 5 Mei 2021 di PN Tipikor Tanjungkarang. Foto Ricardo Hutabarat

KIRKA – KPK memastikan agenda persidangan untuk perkara korupsi hasil pengembangan yang dilakukan di Dinas PU-PR Lampung Selatan berlangsung sesuai jadwal, alias tidak molor.

Diketahui, ada dua orang yang dijadikan terdakwa dalam kasus ini: eks Kadis PU-PR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi dan eks Kabid Pengairan Dinas PU-PR Lampung Selatan Syahroni.

Baca Juga : Penilaian JC Dilihat dari Nyanyian Syahroni di Persidangan 

Agenda persidangan yang tidak molor itu adalah sesi pembacaan surat tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Efiyanto D di PN Tipikor Tanjungkarang.

“Rabu tanggal 19 Mei 2021 sidang perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) atas nama Hermansyah Hamidi dan Syahroni dengan acara pembacaan Surat Tuntutan (Requisitoir_red) dari jaksa KPK,” ungkap JPU KPK Taufiq Ibnugroho kepada KIRKA.CO dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 18 Mei 2021.

Baca Juga : Fee Proyek Era Rycko Dalam Amar Putusan Korupsi

Taufiq Ibnugroho diketahui adalah Ketua Tim JPU KPK yang ditugasi untuk melangsungkan proses pembuktian hasil penyidikan baru tersebut di persidangan.