Hukum  

Reaksi Syahroni Dituntut Kerugian Negara Rp303,6 Juta

Suasana Gelaran Sidang Lanjutan Perkara Suap Fee Proyek Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2017, Atas Nama Terdakwa Hermansyah Hamidi dan Syahroni, Di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, Rabu Pagi (02/06). Foto Eka Putra

KIRKA – Syahroni merasa keberatan dibebankan Uang Pengganti Kerugian Negara ratusan juta rupiah, dari tuntutan pengembalian Rp303,6 juta oleh Jaksa.

Dia hanya mengakui Rp35 juta yang dinikmatinya untuk kepentingan pribadi.

Hal tersebut tertuang di dalam nota pembelaan milik terdakwa Syahroni, yang ia bacakan langsung secara virtual dari Rumah Tahanan Negara Way Hui – Bandar Lampung di hadapan Majelis Hakim, dalam gelaran sidang lanjutannya di hari ini, pada Rabu 2 Juni 2021.

Baca Juga : Tuntutan Korupsi Lampung Selatan Dipastikan Tepat Waktu

Melalui surat pledoinya, mantan Kepala Bidang Pengairan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Selatan tersebut, turut menyinggung tuntutan Jaksa Penuntut KPK terkait jumlah pengembalian Kerugian Negara yang disangkakan telah dinikmati olehnya selama ini.

Ia menjelaskan bahwa dari Rp303.600.000 (Tiga ratus tiga juta enam ratus ribu rupiah) yang dibebankan kepadanya sebagai Uang Pengganti, hanyalah sebanyak Rp35 juta uang fee dari para rekanan proyek yang ia akui telah diterima dan dinikmatinya untuk kepentingan pribadi, yang dikatakannya pula uang tersebut diberikan langsung oleh Hermansyah Hamidi selaku pimpinan di tempat ia berdinas.

Baca Juga : Penilaian JC Dilihat dari Nyanyian Syahroni di Persidangan

“Jumlah Uang Pengganti yang dibebankan kepada saya dalam tuntutan Jaksa KPK sebesar Rp303.600.000, hanya sebesar Rp35.000.000 yang saya gunakan langsung sebagai biaya operasional saya, sedangkan Rp268.600.000 tidak pernah saya gunakan karena telah saya serahkan langsung kepada pihak panitia lelang dan tim pembuat RAB, dan telah dikembalikan kepada pihak KPK,” ucap Syahroni saat bacakan pledoinya.

Dalam dakwaannya, Syahroni selaku Kepala Bidang Pengairan didakwa bersama-sama dengan Hermansyah Hamidi yang selaku Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, di tahun 2017 telah bersama – sama melakukan penarikan komitmen fee dari para rekanan proyek sebesar 20 persen dari nilai pagu anggaran pekerjaan.

Baca Juga : Desi: Syahroni Pernah Minta Dibuatkan Surat Mutasi

Komitmen fee yang mereka terima tersebut ditujukan untuk pengaturan pemenangan sebuah paket pekerjaan proyek, yang uangnya sendiri kemudian diserahkan sebagian kepada Bupati Lampung Selatan saat itu Zainuddin Hasan, yang kemudian digunakan untuk kepentingan kebutuhan pribadinya.