Hukum  

Ahmad Bastian Garap Proyek Rp 70 Miliar Lampung Selatan

Berpeci hitam, Anggota DPD RI Ahmad Bastian disumpah sebelum memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim pada PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu, 31 Maret 2021. Foto: Ricardo Hutabarat

KIRKA – Anggota DPD RI Ahmad Bastian menjadi saksi di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu, 31 Maret 2021, untuk kasus korupsi yang ditangani KPK atas fee proyek pada Dinas PU-PR Lampung Selatan (Lamsel).

Kasus ini merupakan hasil pengembangan KPK usai perkara eks Bupati Lamsel Zainudin Hasan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga : ABN: Ahmad Bastian Dulunya Pengumpul Fee Proyek Lamsel

Ahmad Bastian dengan sendiri sudah 2 kali menjadi Saksi untuk kasus serupa.

Bedanya, waktu itu dia menjadi Saksi untuk Zainudin Hasan, ketika menjadi Terdakwa.

Kini dia menjadi Saksi untuk dua orang Terdakwa, yakni Hermansyah Hamidi dan Syahroni — keduanya pernah menjadi Kadis PU-PR Lamsel pada masanya.

Saat diperiksa lewat jaksa sebagai penuntut umum dari KPK Taufiq Ibnugroho, terdapat sejumlah pengakuan yang meluncur dari Ahmad Bastian.

Berdasar apa yang muncul di ruang sidang saat KIRKA.CO melakukan proses peliputan, diketahui bahwa Ahmad Bastian menjadi orang yang disuruh-suruh Zainudin Hasan.

Baca Juga : ABN: Hendri Rosyadi Terima Rp 2 Miliar Dibungkus Kardus

Misalnya disuruh untuk mengerjakan proyek rehab atau pembangunan rumah Zainudin Hasan, pembangunan masjid milik Zainudin Hasan.

Kemudian ia turut menjadi pelaksana atas paket proyek senilai Rp 70 miliar. Dari paket tersebut, ia mengaku mendapat bagian senilai Rp 9 miliar.

Menurut dia, paket Rp 70 miliar itu dikelola oleh Bobby Zulhaidir. Namun oleh Taufiq Ibnugroho disebutkan bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut belakangan melibatkan PT Krakatau Karya Indonesia, dimana perusahaan itu adalah milik Zainudin Hasan.

Baca Juga : Misteri Isi Buku Motif Batik Milik Nanang Ermanto

Setelahnya lagi, Ahmad Bastian mengaku pernah memberikan Rp 500 juta kepada Agus Bhakti Nugroho di Bank BNI Jalan Kartini Bandar Lampung.

Bastian mengaku itu adalah uang yang mau dipinjam oleh Agus. Padahal, berdasar BAP miliknya yang dibacakan Taufiq, uang itu dimaksudkan Bastian agar ia mendapat paket pekerjaan senilai Rp 9 miliar.

Mengetahui BAP miliknya dibacakan, Bastian tidak dapat mengelak lagi.

Kemudian, Taufiq sempat mengulas ihwal perilaku-perilaku Bastian, yang menurut Agus bahwa Bastian dulunya adalah tukang pungut fee proyek atas perintah Zainudin Hasan.

Baca Juga : Thomas Americo Temani Nanang & Hendri Hadiri Sidang Korupsi

Namun pada tahun tersebut tepatnya 2016, menurut Agus foto Bastian beredar luas khususnya ketika Bastian mengambil uang fee proyek dari rekanan.

Bastian mengaku tidak tahu hal itu dan menyangkalnya. Yang Bastian ketahui adalah, nomor Whats App miliknya diblokir oleh Zainudin.