Hukum  

KPK Sebut Nanang dan Hendri Dalam Surat Tuntutan

Kolase Nanang Ermanto dan Hendry Rosyadi yang disebut Jaksa KPK dalam pembacaan tuntutan terdakwa Hermansyah Hamidi dan Syahroni. Foto Istimewa

KIRKA – Selama proses pembacaan surat tuntutan berjalan, nama Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan Ketua DPRD Lampung Selatan Hendri Rosyadi masih kerap disebut oleh JPU KPK.

Penyebutan itu terdengar saat JPU KPK Taufiq Ibnugroho beserta rekannya membacakan isi surat tuntutan untuk 2 orang terdakwa atas penerimaan suap fee proyek pada Dinas PU-PR Lampung Selatan: Hermansyah Hamidi dan Syahroni.

Baca Juga : Nanang Ermanto Akui Terima Rp930 Juta Sejak 2017

Praktis, penyebutan nama Nanang Ermanto dan Hendri Rosyadi atau pihak-pihak kontraktor yang turut serta terlibat dalam perkara ini: menjadi bukti bahwa KPK menerakan keterlibatan mereka di dalam surat tuntutan.

Sebenarnya, peneraan nama Nanang dan Hendry itu sudah tercacat dalam surat putusan korupsi Bupati Lampung Selatan periode 2016-2021 Zainudin Hasan.

Baca Juga : Ada Kemungkinan Perkara Korupsi Lampung Selatan Jilid 3 

Penyebutan nama itu direkam dengan baik oleh KIRKA.CO saat melakukan peliputan di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu, 19 Mei 2021.

Nanang Ermanto diketahui mendapat jatah paket proyek. Paket tersebut berkenaan dengan pengerjaan jalan di seputar rumahnya, di Kecamatan Way Galih, Lampung Selatan. Total proyek itu senilai Rp 10 miliar, meski awalnya Nanang meminta untuk mendapat proyek senilai Rp 15 miliar.

Baca Juga : KPK Dimungkinkan Panggil Paksa Purwati Lee

Yang belum terungkap sampai saat ini: perusahaan siapa yang mengerjakan perbaikan jalan yang diklaim Nanang adalah bagian dari janji politik.

Janji politik itu adalah, akan ada perbaikan jalan di sekitar kediamannya apabila daerah tersebut memenangkan pasangan calon kepala daerah Lampung Selatan: Zainudin Hasan dan Nanang Ermanto.

Selebihnya, Nanang diketahui menerima uang dari Zainudin Hasan melalui perantara atau melalui pegawai Dinas PU-PR Lampung Selatan, yang diketahui uang tersebut merupakan hasil pengumpulan fee proyek. Atas penerimaan itu, Nanang baru memulangkan sebagian uang yang ia terima.

Sementara itu, Hendry Rosyadi dinyatakan turut mendapat jatah paket proyek pasca ada desakan dari gabungan kontraktor lokal di Lampung Selatan. Para kontraktor tersebut di antaranya adalah adik dari Hendri Rosyadi, yaitu Khairil Adha.

Baca Juga : Nanang Ermanto Enggan Dikonfirmasi Tipu Gelap Proyek

Selain jatah proyek, fakta di ruang persidangan yang terungkap juga, bahwa terdapat jatah proyek para anggota DPRD Lampung Selatan serta fee atas ketuk palu APBD. Dua hal ini bahkan diakui oleh Zainudin Hasan hingga orang kepercayaannya Agus Bhakti Nugroho.

Agus bahkan menyatakan bahwa ia diperintah oleh Zainudin Hasan untuk mengantarkan uang ke rumah Hendry Rosyadi. Saat penyerahan berlangsung, saksi mata yang diyakini Agus melihat kardus berisi uang itu adalah supir Hendry Rosyadi.