KPK Dimungkinkan Panggil Paksa Purwati Lee

"Kalau yang namanya sudah dipanggil secara patut tiga kali berturut - turut, itu bisa dipanggil secara paksa, itu Undang-undang yang memerintahkan," kata Anggota Komisi I DPRD Lampung Watoni Noerdin, Selasa 15 Juni 2021. Foto Tama

KIRKA – Pemanggilan secara paksa bisa ditempuh KPK untuk menghadirkan Vice Presiden PT Sugar Grup Company Purwanti Lee sebagai saksi sidang kasus suap pengadaan barang dan jasa dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa di PN Tipikor Tanjungkarang.

Baca Juga : KPK Imbau Vice President PT SGC Purwati Lee Dkk Kooperatif dan Jujur

“Kalau yang namanya sudah dipanggil secara patut tiga kali berturut – turut, itu bisa dipanggil secara paksa, itu Undang-undang yang memerintahkan,” kata Anggota Komisi I DPRD Lampung Watoni Noerdin, Selasa 15 Juni 2021.

Mantan anggota Pansus Politik Uang DPRD Lampung ini mendukung lembaga Anti Rasuah ini untuk mengusut tuntas persoalan tersebut. Karena, ia meyakini KPK tidak pandang bulu dalam menjalankan tugas.

Baca Juga : Firli Bahuri Bungkam Saat Ditanya Kesiapan KPK Hadirkan Purwati Lee ke Sidang Mustafa

“Ini kan lagi dipelajari alurnya. Jadi harus jelas dulu keterlibatannya dimana. Kalau ini nanti sampai tidak clear, orang kan bisa melakukan upaya hukum juga, bisa di pra peradilan atau di gugat balik oleh mereka,” kata Alumni LBH Bandar Lampung ini.

“Ini menjadi sebuah preseden buruk bagi sebuah lembaga independen,” sindir Watoni Noerdin.