Hukum  

Jatah Proyek Ketua DPRD Lampung Selatan Cuma Rp 4,9 M

Ketua DPRD Lampung Selatan, Hendry Rosyadi. Foto Istimewa

KIRKA – Ketua DPRD Hendri Rosyadi diketahui telah memberikan keterangan sebagai saksi di ruang untuk perkara korupsi fee proyek pada Dinas PU-PR Lampung Selatan di PN Tanjungkarang, Rabu lalu, 24 Maret 2021.

Pada kasus yang ditangani KPK ini, Ketua DPRD dua periode sejak tahun 2014 tersebut dimintai keterangannya ihwal jatah paket proyek untuk dirinya, berdasarkan keterangan eks Kadis PU-PR Lamsel Anjar Asmara, eks Bupati Lamsel Zainudin Hasan, dan eks Kabid Pengairan Dinas PU-PR Lamsel Syahroni.

Anjar Asmara, Zainudin Hasan hingga Syahroni diketahui pada hari itu juga hadir di ruang persidangan secara online memberikan keterangan sebagai saksi. Ketiga orang ini mendaku dan bersikukuh bahwa paket proyek untuk Hendri Rosyadi adalah senilai Rp 10 miliar pada tahun 2018.

Baca Juga : Kisah Proyek Rp 10 Miliar Untuk Nanang Ermanto

Hendry Rosyadi dalam kesaksiannya menyangkal nilai paket proyek tersebut. Menurut pengurus PDI-P di Kabupaten Lamsel ini, paket proyek untuk dirinya hanyalah Rp 4,9 miliar.

Perdebatan atas nilai paket proyek tersebut sesungguhnya menjadi salah satu hal yang paling alot diperbincangkan, baik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK hingga majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.

Untuk diketahui, pemeriksaan sebagai saksi yang dilakoni Hendry Rosyadi berkaitan dengan perkara untuk 2 orang terdakwa, yakni eks Kadis PU-PR Lamsel Hermansyah Hamidi dan Syahroni. Berkas perkara kedua orang ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan KPK usai kasus korupsi Zainudin Hasan berkekuatan hukum tetap.

Sebelum kasus Hermansyah dan Syahroni ini bergulir, Hendry Rosyadi juga telah memberikan kesaksian di dalam berkas perkara korupsi Zainudin Hasan.

Pada surat vonis perkara Zainudin Hasan sebanyak 656 halaman, keterangan Hendry Rosyadi soal paket proyek untuk dirinya sudah pernah diulas dan dijawab olehnya.

Baca Juga : Terbongkar Keuntungan Wahyu Lesmono Diproyek Lamsel

Berdasar penelusuran KIRKA.CO pada Selasa, 13 April 2021, Hendry Rosyadi mengaku memang telah mendapatkan paket proyek. Namun nominal proyek yang ia akui diberikan Zainudin Hasan lewat Anjar Asmara dan Syahroni ialah senilai Rp 5 miliar.

Penjelasan soal paket proyek yang diterima Hendry Rosyadi tidak jauh berbeda. Baik pada saat bersaksi untuk perkara Zainudin Hasan maupun ketika ia bersaksi pada 24 Maret 2021 ini.

Penerimaan paket proyek oleh Hendry Rosyadi baik yang diakuinya Rp4,9 miliar atau Rp 5 miliar tersebut, bermula saat ia dan Zainudin Hasan terlibat dialog pada acara MTQ di Kalianda, Lamsel.

Pada sidang tanggal 24 Maret 2021 ini, dialog antara dia dan Zainudin Hasan tersebut, kata Hendry Rosyadi, didasari atas adanya permintaan para kontraktor lokal yang disebutnya telah berkali-kali menyampaikan keluhan kepada dirinya, atau ke DPRD Lamsel terkait kegiatan proyek pada Dinas PU-PR Lamsel.

Seusai menyampaikan keluhan tersebut kepada Zainudin Hasan, Hendry Rosyadi kemudian mendaku bahwa paket proyek yang kemudian disediakan atas permintaannya tadi, diberikan kepada Rio, Widodo, Iril, Lukman dan Fahrozi.

Di antara kontraktor yang mendapat proyek tersebut, terdapat nama Iril. Nama lengkapnya adalah Khairil Adha. Sosok ini adalah adik dari Hendry Rosyadi dan merupakan kader PDI-P di Kabupaten Lamsel.

“Waktu itu dorongan dari para asosiasi kontraktor. Mereka menyampaikan ke kami, ke DPRD juga, ke rumah pribadi juga, untuk mereka mendapatkan kegiatan karena banyak pemborong-pemborong lokal yang tidak mendapatkan kegiatan pada saat itu,” jelas Hendry Rosyadi.

Baca Juga : Ahmad Bastian Garap Proyek Rp 70 Miliar Lampung Selatan

Mendapat jawaban itu, JPU KPK Meyer Volmer Simanjuntak membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Hendry Rosyadi soal peristiwa pada acara MTQ tersebut. BAP tersebut berisi pengakuan tentang penerimaan paket proyek untuk Hendry Rosyadi kepada penyidik KPK ketika diperiksa pada Juni 2020.

Volmer: Ini saya bacakan BAP saudara pada poin 8. Dapat saya jelaskan, ya benar saya mendapat proyek dari Zainudin Hasan selaku Bupati Lampung Selatan. Beliau pernah memberikan saya sejumlah proyek pada tahun 2017. Dengan kronologi sebagai berikut. Pada sekitar awal tahun 2017 …

Hendry: Maaf pak jaksa. Itu waktu di sidang terdahulu, itu sudah diklarifikasi. Dan itu (penerimaan paket proyek ke saya) terjadi pada tahun 2018. Karena itu, ininya (Kadis PU-PR Lamsel) Pak Anjar (Anjar Asmara).

Volmer: Ini BAP saudara 2020 bulan Juni kenapa masih seperti ini?

Hendry: Mungkin tidak terkoreksi pada saat itu pak jaksa. Pada saat itu, MTQ. Pada bulan Maret atau April lah mungkin, pada saat itu. Beliau berbisik kepada saya, ‘ada kegiatan dinda?’. Enggak saya bilang. Udah, sampai di situ aja. Kegiatan proyek di PU maksudnya.

Usai dialog tersebut, Hendry Rosyadi mendaku bahwa pada Mei atau Juni sebelum Zainudin Hasan terkena OTT, Syahroni menghubungi dirinya terkait proyek di Dinas PU-PR Lamsel.

Meyer Volmer kemudian berinisiatif membacakan kembali BAP milik Hendry Rosyadi yang menjelaskan bahwa nominal paket proyek tersebut senilai Rp 4,9 miliar. Hendry kemudian mengakui angka Rp 4,9 miliar tersebut.

Sementara itu, berikut keterangan Hendry Rosyadi sesuai dengan apa yang tertuang dalam surat vonis Zainudin Hasan terkait jatah paket proyek untuk Ketua Dewan ini.

“Ceritanya sekitar bulan Februari 2018 saat menghadiri acara MTQ saksi (Hendry Rosyadi) bertemu dengan Terdakwa (Zainudin Hasan) yang menanyakan, “Dinda sudah ada kegiatan?”. Maksudnya, apakah saksi sudah mendapat proyek atau pekerjaan. Lalu saksi mengatakan, “belum ada”. Selanjutnya Terdakwa mengatakan, “nanti ada sama ANJAR”.

Baca Juga : Misteri Isi Buku Motif Batik Milik Nanang Ermanto 

Saat itu saksi ada melihat Terdakwa memanggil ANJAR ASMARA tetapi saksi tidak ada pembicaraan dengan ANJAR ASMARA untuk hal tersebut. Sekitar dua bulan kemudian atau di bulan April 2018 saksi didatangi oleh Syahroni menawarkan proyek atau paket pekerjaan senilai Rp 5 Miliar. Saksi meminta SYAHRONI agar menghubungi Asosiasi atau rekanan yang saksi kenal/ketahui”.

JPU KPK Taufiq Ibnugroho yang menyidangkan perkara ini mengatakan, bahwa salah satu fakta persidangan yang dicatat dan dilaporkan kepada pimpinan KPK ialah, Ketua DPRD Lamsel Hendry Rosyadi telah mengaku mendapat proyek senilai Rp 4,9 miliar.