Hukum  

ABN: Hendri Rosyadi Terima Rp 2 Miliar Uang Ketok Palu

Ketua DPRD Lampung Selatan Hendri Rosyadi duduk sebagai Saksi di PN Tipikor Tanjungkarang pada Rabu, 24 Maret 2021. Kader PDI-P ini diperiksa dalam kasus yang berkaitan dengan kasus korupsi eks Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. Foto: Ricardo Hutabarat

KIRKA – Ketua DPRD Lampung Selatan  Hendri Rosyadi didudukkan di hadapan Majelis Hakim oleh Jaksa sebagai penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang pada Rabu, 24 Maret 2021.

Baca Juga : Nanang Ermanto Jadi Saksi Sidang Korupsi Lampung Selatan

Hendri Rosyadi seorang kader PDI-Perjuangan ini dihadirkan dan diperiksa sebagai Saksi. Diketahui, Hendri Rosyadi disebut-sebut telah menerima Rp 2 miliar.

Penyebutan itu diutarakan Agus Bhakti Nugroho atau ABN. ABN turut juga diperiksa sebagai Saksi di hari yang sama dengan pemeriksaan Hendri Rosyadi.

Baca Juga : KPK: 6 Saksi Akan Hadiri Sidang Korupsi Lampung Selatan

Menurut ABN, uang itu diperuntukkan sebagai suap ketok palu atas APBD yang digodok Pemkab Lamsel dengan DPRD Lamsel.

ABN juga menyebut, bahwa Hendri Rosyadi adalah Ketua Tim Sukses dari Zainudin Hasan, ketika Zainudin ingin mencalonkan diri pada Pilkada Lamsel.

Selain uang Rp 2 miliar, ABN juga menyebut Hendri pernah menerima Rp 500 juta dari Zainudin Hasan. Secara keseluruhan, ABN menegaskan bahwa asal muasal uang itu datang dari hasil pungutan fee proyek di Dinas PU-PR.

Hingga kabar ini dipublikasikan, proses persidangan masih berjalan dengan agenda pemeriksaan kepada ABN dan Anjar Asmara (eks Kadis PU-PR periode 2018). Hendri Rosyadi diperiksa bersama 4 orang lainnya.

Proses persidangan kasus korupsi yang dihadiri Nanang Ermanto ini berkaitan dengan dua orang Terdakwa; Hermansyah Hamidi dan Syahroni. Keduanya adalah mantan Kadis PU-PR Lamsel pada masanya.

Hermansyah Hamidi dan Syahroni didakwa JPU KPK telah mengumpulkan komitmen fee proyek mencapai Rp54 miliar, untuk mantan Bupati Lamsel Zainudin Hasan mulai 2016 hingga 2017.

Baca Juga : Agustinus Oloan Sitanggang Minta Proyek Lampung Selatan

Taufiq Ibnugroho, mengatakan, sejumlah uang itu dikumpulkan dari beberapa rekanan. Tujuannya, untuk menerima kegiatan proyek di Dinas PUPR pada periode tahun tersebut. dengan tahun anggaran 2017.

“Patut diduga bahwa hadiah atau janji menggerakkan jabatan, melalui rekan Agus Bhakti Nugroho, Syahroni, Desy Almasari dan Adi Supriadi. Total keseluruhan Rp 54.792.792.145,” ungkap Taufiq.

Taufiq Ibnugroho juga menjelaskan, Dinas PUPR Lampung Selatan pada periode tahun tersebut menerima fee proyek Rp 49.742.792.145.

Baca Juga : Destrinal Akui Kecipratan Fee Proyek Lampung Selatan

Sebelumnya, Terdakwa Hermansyah Hamidi menerima dan mengantongi uang fee proyek mencapai Rp 5.050.000.000 di tahun yang sama. Rinciannya, fee itu dikumpulkan dari tangan Syahroni Rp 4 miliar, Desy Elmasari Rp700 juta, dan Adi Supriyadi Rp300 juta.

“Sedangkan di akhir tahun 2016, Terdakwa (Hermansyah) kembali menerima uang fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan lewat Syahroni sebesar Rp50 juta dan Rp49.742.792.145 diserahkan kepada Zainudin Hasan lewat Agus Bhakti Nugroho,” jelas Taufiq.