KIRKA – Persidangan perkara korupsi terkait dugaan suap komitmen fee proyek yang terjadi di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung selatan, atas nama terdakwa Syahroni dan Hermansyah Hamidi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Rabu (17/03) dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi.
Baca Juga : Destrinal Akui Kecipratan Fee Proyek Lampung Selatan
Dari enam Saksi yang dihadirkan, terdapat seorang Saksi bernama Agustinus Oloan Sitanggang selaku mantan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Kabupaten Lampung Selatan tahun 2017, yang juga merupakan seorang mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) PUPR 2019 lalu.
Dalam sidang lanjutan kali ini, dirinya mengaku pernah meminta paket pekerjaan proyek untuk saudara sepupunya bernama Tedy, dengan ketentuan komitmen fee yang diberikannya kepada Terdakwa Syahroni sebesar Rp 260 juta, atau sebesar 21 persen dari nilai paket proyek yang menurutnya ditentukan sendiri oleh Terdakwa Syahroni selaku Kabid Pengairan.
Baca Juga : KPK Hadirkan 6 Saksi Sidang Korupsi Lampung Selatan
Hal tersebut diungkapkannya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Efiyanto, saat dirinya menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho terkait keterangannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya.

“Kepada Saksi Oloan Sitanggang, Apakah anda pernah mendapatkan proyek dari Terdakwa Syahroni?,” tanya Taufiq.
“Pernah Pak Jaksa, waktu itu Saya minta paket proyek untuk sepupu saya bernama Tedy,” jawab Oloan.
Taufiq Ibnugroho pun lanjut bertanya kepada Oloan Sitanggang mengenai ada tidaknya komitmen fee yang diberikannya untuk mendapatkan proyek tersebut, mengingat ia dan Syahroni saat itu sama – sama menjabat sebagai Kabid di PUPR Lampung Selatan.
“Lalu untuk mendapatkan plotingan proyek itu Anda setor berapa ke Syahroni?” Lanjut Taufiq.
“Saya setor Rp 260 juta Pak Jaksa, itu juga atas petunjuk dari Syahroni katanya fee sebesar 21 persen dari nilai paket proyek,” jelas Oloan.
Baca Juga : Saksi Buka “Pola Main” Proyek Lampung Selatan
Mantan Plt Kadis PUPR Lampung Selatan itu pun turut mengaku pernah menerima sejumlah uang Rp 200 juta, yang diberikan oleh Syahroni yang sumber dananya dari setoran fee para rekanan yang telah ditentukan sebagai pemenang lelang tender proyek Dinas PUPR.
“Apakah Saksi pernah menerima sejumlah uang aliran dana fee proyek dari rekanan yang di ploting sebagai pemenang?” Tanya Taufiq kembali.
“Pernah, waktu itu Syahroni memberikan uang Rp 200 juta, tapi itu dibagi-bagi juga buat tim yang urus dokumen penawaran para rekanan,” ucap Oloan.
Keterangan tersebut turut dikuatkan dengan barang bukti yang ditunjukkan oleh JPU di persidangan ini, dimana dalam dokumen tersebut terdapat nama-nama pemenang lelang yang telah diatur sebelumnya, salah satunya terdapat nama Tedi/Olo yang diterjemahkan adalah nama sepupu dari Saksi Oloan Sitanggang.
Diketahui selain Agustinus Oloan Sitanggang, Jaksa juga turut menghadirkan lima Saksi lainnya yang turut mengetahui dan berperan dalam “pola permainan” proyek di Lampung Selatan, yakni Destrinal AZ selaku mantan Sekretaris Dinas PUPR, Basuki Purnomo selaku Kepala Seksi (Kasi) Cita Karya, Wayan Susana selaku Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR, Ahmad Effendi selaku Sekretaris PUPR, serta Munjir selaku Kasubag Keuangan Bina Marga dinas PUPR Lampung Selatan.






