KIRKA – Destrinal akui kecipratan fee Proyek Lampung Selatan. Eks Sekretaris Dinas PU-PR Lampung Selatan ini mengaku telah menerima sejumlah uang dari hasil persentase fee proyek sebesar 10 sampai 15 persen atas paket proyek yang dilelang di era Kadis Hermansyah Hamidi.
Baca Juga : KPK Hadirkan 6 Saksi Sidang Korupsi Lampung Selatan
Destrinal mengutarakan hal itu saat dihadirkan sebagai Saksi oleh Jaksa sebagai penuntut umum dari KPK untuk memberikan keterangan di dalam persidangan korupsi terhadap dua orang Terdakwa; Hermansyah Hamidi dan Syahroni. Kedua Terdakwa ini dulunya mempunyai jabatan sebagai Kadis PU-PR Lamsel.
Ia menjadi satu dari 6 orang Saksi yang dihadirkan di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu, 17 Maret 2021.
Baca Juga : Saksi Buka “Pola Main” Proyek Lampung Selatan
Penerimaan uang yang dimaksud Destrinal turut mencakup penerimaan uang di dalam amplop berisi Rp 100 ribu dari rekanan atau kontraktor yang mengikuti lelang paket proyek. Uang itu diterimanya pada tahun 2018.
Selain uang itu, Destrinal juga mengaku menerima uang kurang lebih Rp 33,5 juta pada tahun 2017 dari Syahroni. Saat penerimaan uang itu berlangsung, Syahroni belum menjadi Kadis.
Baca Juga : Saksi Sidang Korupsi Lampung Selatan Bikin Hakim Geram
Dalam perjalanannya selama diperiksa penyidik KPK, ia mengira-ngira bahwa uang yang dinikmatinya dan harus dikembalikan ke negara adalah senilai Rp 50 juta saja. Destrinal menyatakan bahwa berdasarkan perkiraannya, ada sisa uang Rp 10 juta yang tidak ia kembalikan karena telah digunakan untuk belanja makan dan minum bersama-sama pegawai Dinas PU-PR Lampung Selatan.
Secara profil, Destrinal pernah menjabat sebagai Sekdis PU-PR Lamsel pada tahun 2013. Kala itu, Dinas PU-PR Lamsel dipimpin oleh Hermansyah Hamidi.
Baca Juga : Ustadz Burhanudin Disebut Dalam Sidang Korupsi Lamsel
Kemudian, suatu waktu ia pindah ke Dinas Lingkungan Hidup. Di awal-awal, Destrinal tak menyebut alasan kepindahannya itu. Namun ketika ia ditanyai oleh majelis hakim, ia mengaku bahwa kepindahannya itu didasarkan atas adanya pelanggaran yang dilakukannya sehingga ia dimutasi.
Menurut Destrinal, pelanggaran yang dilakukannya hanya karena ia pernah terlambat mengikuti suatu pertemuan. Setelahnya, pada tahun 2016 Destrinal kemudian kembali menjabat sebagai Sekdis PU-PR. Dan lagi-lagi dinas itu dipimpin oleh Hermansyah Hamidi.






