Hukum  

Hermansyah Hamidi Tak Akui Perbuatan Korupsi

Suasana Persidangan Lanjutan Perkara Suap Fee Proyek Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2017, Saat Terdakwa Hermansyah Hamidi Membacakan Nota Pembelaannya Secara Daring (02/06). Foto Eka Putra

KIRKA – Persidangan perkara korupsi suap fee proyek Kabupaten Lampung Selatan, kembali digelar dengan agenda pembacaan pledoi dari kedua terdakwa pada Rabu 02 juni 2021.

Pada nota pembelaan yang dibacakan salah satu terdakwa yakni Hermansyah Hamidi, dirinya tetap tak mengakui perbuatan korupsi yang telah didakwakan oleh Jaksa tersebut.

Baca Juga : KPK Sebut Nanang dan Hendri Dalam Surat Tuntutan 

Dalam poin pledoi yang dibacakan dan didengarkan di muka persidangan, Hermansyah Hamidi selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan tahun 2017, cenderung melimpahkan perbuatan korupsi yang terjadi dalam perkara ini kepada terdakwa Syahroni.

Ia berucap bahwa terkait fee proyek yang diwajibkan kepada para rekanan, sudah terlaksana sejak dirinya masih belum menjabat sebagai Kepala Dinas, dan dirinya menyebut bahwa terdakwa Syahroni lah yang telah melakukan praktik tersebut sejak lama, lantaran dirinya adalah orang kepercayaan dan orang yang dekat dengan Pimpinan, serta Syahroni juga memiliki kedekatan dengan para rekanan.

Baca Juga : Ada Kemungkinan Perkara Korupsi Lampung Selatan Jilid 3 

Meski pada dua pekan lalu Jaksa telah menyatakan dirinya bersalah dan cenderung mendapat tuntutan dua tahun lebih lama dari Terdakwa Syahroni, namun tak membuatnya serta merta mengatakan sebuah penyesalan dan mengakui seluruh perbuatannya, yang pada pembelaannya kali ini dirinya tetap bertahan untuk menampik unsur apa yang telah didakwakan.

Sementara usai mendengarkan pembacaan nota pembelaan dari Hermansyah Hamidi dan kuasa hukumnya yang dibacakan selama berjam-jam tersebut, Tim Jaksa Penuntut KPK memilih untuk menyampaikan jawabannya langsung di hari ini secara lisan kepada Majelis Hakim yang di Ketuai oleh Efiyanto D.

Baca Juga : Ungkapan Harapan Kuasa Hukum Hermansyah Hamidi Pada KPK

“Menanggapi pledoi dari terdakwa, jawaban Kami tetap pada tuntutan sebelumnya Yang Mulia,” ujar Taufiq Ibnugroho memberikan jawaban Jaksa seusai pembacaan nota pembelaan terdakwa.

Diketahui pada tuntutannya di dua pekan kemarin 19 Mei 2021, Jaksa menuntut Hermansyah Hamidi dengan tuntutan hukuman tujuh tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp500 juta
dengan subsidair denda yaitu penjara selama 6 bulan, serta diwajibkan untuk membayar Uang Pengganti Kerugian Negara sebesar Rp5 miliar dengan subsidair 2 tahun penjara.

Baca Juga : KPK Curigai Asal Usul Mobil Hermansyah Hamidi 

Sementara terhadap terdakwa Syahroni Jaksa KPK menuntutnya untuk menjalani hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan tuntutan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan subsidair denda yaitu penjara 3 bulan, serta diwajibkan membayar Uang Pengganti Kerugian Negara sebesar Rp336 juta dengan subsidair 3 bulan penjara.