KIRKA – Hermansyah Hamidi dan Syahroni, disidangkan dan didakwa Jaksa KPK menerima suap komitmen fee proyek hingga mencapai Rp54 miliar lebih.
Diketahui Perkara yang menjerat mereka merupakan hasil pengembangan dari korupsi yang dilakukan mantan Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan.
Kedua mantan pejabat yang dimejahijaukan ini bernama Hermansyah Hamidi selaku Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, serta Syahroni, selaku Kepala Bidang Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan.
Keduanya didakwa secara bergantian oleh jaksa, dengan dakwaannya yakni telah menerima suap komitmen fee proyek dari para rekanan hingga mencapai Rp54 miliar lebih, dengan maksud untuk mengatur pemenangan lelang pengerjaan proyek Lampung Selatan di tahun anggaran 2016 dan 2017 lalu serta terhadap Syahroni juga tercatat di tahun 2018.
“Bedanya, Syahroni ini hanya pada tambahan uang 50 miliar lebih,” kata Taufiq Ibnugroho, Jaksa KPK, Kamis (25/02).
Pengembangan kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan, yang juga digelar persidangannya beserta tiga terdakwa lainnya yakni Agus Bhakti Nugroho, Anjar Asmara dan Gilang Ramadhan.






