KIRKA – Seorang oknum PHL Polda Lampung didakwa menadah mobil curian, yang akhirnya diadili dengan sangkaan perbuatan yang melanggar Pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Baca Juga : Oknum Politisi PKB Penadah Mobil Curian Dituntut Ringan
Husni Mubarak, disidangkan sebagai seorang Terdakwa perkara tindak pidana Penadahan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dalam perkara bernomor 201/Pid.B/2022/PN Tjk.
Oknum Pegawai Harian Lepas di Kepolisian Daerah Provinsi Lampung tersebut, disangkakan telah menadah satu unit mobil tanpa surat resmi yang diduga merupakan hasil curian, yang dibelinya melalui seorang kenalannya di media sosial Facebook pada Desember 2021 lalu dengan harga Rp25 juta.
Tak hanya itu, usai membelinya Husni juga segera mengganti nomor plat asli kendaraan roda empat tersebut dengan nomor cantik palsu BE 1992 CE, yang ia buat sendiri di tempat percetakan nomor kendaraan seharga Rp50 ribu.
Lantaran perbuatannya tersebut, Pria 31 tahun itu didakwa oleh Jaksa telah melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP, yang dibacakan dihadapan Majelis Hakim PN Tanjungkarang, di gelaran sidang perdananya pada Selasa 22 Maret 2022 kemarin.
Baca Juga : Penadahan Truk Curian Tidak Ditahan, Pematank Geram
Dan Terdakwa Husni Mubarak akan kembali menjalani sidang lanjutannya dengan agenda Pemeriksaan dirinya sebagai Terdakwa, pada Selasa 5 April 2022 pekan depan.






