Hukum  

Syahroni Berharap Remisi Usai Penuhi Kewajiban Vonis

Kirka.co
Bambang Hartono Kuasa Hukum Terpidana Korupsi Syahroni, saat mendampingi Kliennya di Rutan Kelas I Bandar Lampung. Foto Eka Putra

KIRKATerpidana korupsi fee proyek Kabupaten Lampung Selatan, Syahroni, mengaku telah memenuhi kewajibannya untuk menjalani putusan Hakim terkait pelunasan Uang Pengganti dan denda, ia pun berharap dengan dipenuhinya seluruh hal tersebut, maka nantinya akan turut mendapatkan potongan masa hukuman sesuai dengan hak yang diberikan.

Baca Juga : Hermansyah dan Syahroni Resmi jadi Narapidana Korupsi

Bambang Hartono, selaku Kuasa Hukum terpidana Syahroni menjelaskan segenap kewajiban yang telah dipenuhi atas isi putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang pada 6 Juni 2021 kemarin.

“Kita sudah membayar semua kewajiban sebagaimana yang telah diputus dalam putusan Pengadilan, yang tentunya sudah bisa mendapatkan haknya berupa kebijakan dapat remisi atau apapun namanya,” harap Bambang, usai mendampingi eksekusi Syahroni oleh KPK, Kamis 29 Juli 2021.

Baca Juga : Farras Nugraha Disebut dalam Amar Putusan Korupsi Lamsel 

Tak hanya memenuhi kewajibannya untuk pengembalian Kerugian Negara dan denda, Syahroni juga diketahui telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator pada saat penyidikan dan persidangan, yang keduanya sama-sama mendapat persetujuan baik dari Jaksa maupun Majelis Hakim.

Sementara untuk besaran denda serta Uang Pengganti dan biaya yang telah dilunasinya, Syahroni menyetorkan sebanyak total Rp235.110.000 (Dua ratus tiga puluh lima juta seratus sepuluh ribu rupiah).