KIRKA – Dua terpidana korupsi fee proyek Kabupaten Lampung Selatan jilid dua, Hermansyah Hamidi dan Syahroni, resmi dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Way Huwi – Bandar Lampung oleh KPK, yang dilaksanakan pada Kamis siang 29 Juli 2021.
Baca Juga : Tuntutan Korupsi Lampung Selatan Dipastikan Tepat Waktu
Kedua terpidana tersebut dieksekusi oleh Jaksa Eksekusi KPK, Dormian, untuk menjalani hukuman pidana penjaranya yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, dengan lama hukuman 6 tahun terhadap Hermansyah Hamidi, dan selama 4 tahun terhadap Syahroni.
“Hari ini sudah kami laksanakan eksekusi untuk dua terpidana Hermansyah Hamidi dan Syahroni, keduanya telah kami serahkan dan ditempatkan di Rutan Bandar Lampung, perpindahan tidak kami lakukan ke Lapas Rajabasa karena terkendala terkait PPKM,” ujar Dormian.
Baca Juga : Ada Kemungkinan Perkara Korupsi Lampung Selatan Jilid 3

Tak hanya bertahan pada tempat menjalani masa pidananya, Hermansyah Hamidi dan Syahroni pun tetap akan menghuni sel di dalam blok yang sama, seperti saat keduanya masih berstatus tahanan titipan KPK.
“Saat menjalani proses persidangannya, kedua terpidana ditempatkan di sel pada Blok B, dan saat ini usai menerima putusan Pengadilan keduanya tidak pindah dan masih akan menghuni sel huniannya di Blok B,” ungkap Arian Wibowo selaku Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Way Huwi.

Diketahui dalam vonis keduanya, hakim memutuskan untuk menjatuhi hukuman kepada Syahroni dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp200 juta dengan subsidair tiga bulan penjara, serta menghukumnya membayar Uang Pengganti sebesar Rp35,1 juta, subsidair 6 bulan penjara.
Baca Juga : KPK Sebut Nanang dan Hendri Dalam Surat Tuntutan
Sedang terhadap Hermansyah Hamidi, Hakim memutuskan untuk memenjarakannya enam tahun, dan denda Rp300 juta dengan subsidair empat bulan penjara, serta diwajibkan untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp5,05 miliar dengan subsidair 1 tahun dan 6 bulan penjara.






