Hukum  

Hermansyah Hamidi Minta Kelonggaran KPK

Kirka.co
Ali Sopian selaku Kuasa Hukum Hermansyah Hamidi terpidana korupsi fee proyek Kabupaten Lampung Selatan. Foto Eka Putra

KIRKA – Hermansyah Hamidi melalui Kuasa Hukumnya memohonkan kelonggaran waktu kepada KPK, untuk melunasi Uang Pengganti Kerugian Negara dan denda yang dibebankan terhadap dirinya atas perbuatan jorupsi yang terbukti dilakukannya.

Ali Sopian selaku Kuasa Hukum terpidana korupsi fee proyek Kabupaten Lampung Selatan, usai mendampingi kliennya tersebut dalam pelaksanaan eksekusi hukumannya di Rutan Bandar Lampung, Kamis 29 Juli 2021, menjelaskan langkahnya untuk mentaati putusan Majelis Hakim.

Ia berucap bahwa kliennya memiliki niatan baik untuk segera melunasi Kerugian Negara, namun dengan jumlah besar yang dibebankan kepada Hermansyah Hamidi, dirasa perlu untuk meminta kelonggaran waktu guna mencicil secara perlahan.

“Semua sudah diputuskan Hakim, mau tidak mau harus dijalani, dan kemarin kita sudah bersurat ke KPK supaya dalam penyelesaian UP dan denda ini supaya diberikan waktu yang agak lebih longgar sesuai dengan kemampuan kita melunasi, karena bukan sedikit yang harus dibayarkan,” beber Ali Sopian.

Diketahui dalam putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap Hermansyah Hamidi, ia diwajibkan untuk membayar denda dan Uang Pengganti Kerugian Negara dengan jumlah keduanya sebesar total Rp5,305 miliar.