Hukum  

Ungkapan Harapan Kuasa Hukum Hermansyah Hamidi Pada KPK

Hendri Donald Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Dinas PUPR Lampung Selatan. Foto Istimewa

KIRKA – Rabu besok, 19 Mei 2021, JPU KPK akan membacakan surat tuntutan kepada para terdakwa kasus korupsi pada Dinas PU-PR Lampung Selatan.

Hendri Donald selaku kuasa hukum dari terdakwa eks Kadis PU-PR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi berharap JPU KPK tidak mencantumkan tuntutan yang berat kepada kliennya di dalam surat tuntutan.

Baca Juga : KPK Curigai Asal Usul Mobil Hermansyah Hamidi

Harapannya itu ia sampaikan saat KIRKA.CO meminta tanggapan Hendri Donald. Ia juga berdoa agar tuntutan kepada kliennya tersebut adalah yang terbaik yang diberikan Sang Pencipta.

“Berdoa saja kepada Allah agar diberikan yang terbaik,” ujar Hendri Donald, Selasa, 18 Mei 2021.

Terpisah, agenda persidangan untuk perkara korupsi hasil pengembangan KPK yang dilakukan di Dinas PU-PR Lampung Selatan dipastikan berlangsung sesuai jadwal, alias tidak molor.

Diketahui, ada dua orang yang dijadikan terdakwa dalam kasus ini: eks Kadis PU-PR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi dan eks Kabid Pengairan Dinas PU-PR Lampung Selatan Syahroni.

Agenda persidangan yang tidak molor itu adalah sesi pembacaan surat tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Efiyanto D di PN Tipikor Tanjungkarang.

Baca Juga : Klarifikasi KPK Atas Barang Bukti Korupsi Lampung Selatan

Hal ini dipertegas oleh JPU KPK Taufiq Ibnugroho kepada KIRKA.CO dalam keterangan tertulisnya.

Taufiq Ibnugroho diketahui adalah Ketua Tim JPU KPK yang ditugasi untuk melangsungkan proses pembuktian hasil penyidikan baru tersebut di persidangan.