Hukum  

KPK Curigai Asal Usul Mobil Hermansyah Hamidi

Jaksa KPK Meyer V Simanjuntak. Foto Eka Putra

KIRKAKPK curigai asal usul mobil Hermansyah Hamidi yang tercatat dalam LHKPN.

Salah seorang terdakwa perkara korupsi fee proyek Lampung Selatan 2017, diduga ada penambahan aset barang mewah semasa dirinya diangkat menjadi Kadis PUPR Lamsel sejak 2016 lalu.

Fakta tersebut terkuak kala dua terdakwa yakni Syahroni dan Hermansyah Hamidi, memberikan kesaksian sekaligus keterangannya sebagai terdakwa,  Rabu kemarin (05/05), yang digelar secara daring di PN Tanjungkarang.

Baca Juga : Pematank: Barang Bukti Semoga Dimasukan Dalam Vonis 

Dalam fakta persidangan, Hermansyah Hamidi terbukti memiliki harta kekayaan tak wajar sebagai ASN.

Fakta diungkap oleh JPU KPK saat menyinggung dua unit mobil mewah Hermansyah berupa satu unit Toyota Kijang Innova dan satu unit Toyota Fortuner, yang tercatat dalam LHKPN.

Baca Juga : Klarifikasi KPK Atas Barang Bukti Korupsi Lampung Selatan

Dalam keterangan di LHKPN dua mobil mewah dibeli Hermansyah Hamidi secara tunai, hanya dalam waktu dua tahun ia menjabat sebagai Kadis PUPR Lampung Selatan periode 2016-2018.

Fakta persidangan ini akhirnya dicurigai oleh JPU, jika dilihat dari gajinya sebagi ASN yang hanya kisaran Rp 7-8 juta per bulan.

Pembelian dua mobil mewah oleh Jaksa disinyalir kuat menggunakan uang fee proyek Lampung Selatan.

Dalam dakwaan Hermansyah, JPU menyatakan uang fee proyek mengalir kepada terdakwa Hermansyah Hamidi sebanyak Rp4  miliar lebih.

Baca Juga : Sidang Ungkap Jatah Nanang Ermanto dan Hendry Rosyadi

“Kami singgung soal dua mobil mewah milik Hermansyah Hamidi dengan tujuan untuk memperkuat dakwaan, yang menyebut bahwa ia menerima aliran dana komitment fee proyek senilai Rp4 miliar lebih,” ujar JPU Meyer Volmer Simanjuntak.

“Sebab pada semasa ia menjabat Kadis PUPR tahun 2016-2018, dirinya mendapat aset tambahan luar biasa yang ia beli secara tunai berupa satu unit mobil Toyota Innova dan satu unit Toyota Fortuner, yang dirasa tidak masuk akal jika dilihat dari gajinya sebagai ASN yang hanya Rp7-8 juta per bulan,” tutupnya.

Baca Juga : KPK Jelaskan Rp 200 Juta Fee Proyek Era Rycko Menoza

Persidangan dari perkara ini akan kembali dijadwalkan digelar pada Rabu dua pekan mendatang (19/05), dengan agenda sidang lanjutannya yakni yang akan mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU KPK.