KIRKA – Ustadz Burhanudin disebut dalam keterangan saksi pernah mendapat dua plotingan proyek pekerjaan pembangunan ruas jalan di Lampung Selatan pada tahun anggaran 2018 lalu, dengan nilai total pagu anggaran sebesar Rp2,3 miliar.
Keterangan dari kesaksian Taufik Hidayat selaku Kasi Penanganan Jalan Non Status Bina Marga, dan selaku PPTK Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan, pada gelaran sidang lanjutan perkara Tipikor atas nama terdakwa Syahroni dan Hermansyah Hamidi, (03/03).
Baca Juga : Sidang Korupsi Lampung Selatan Jilid 2 Segera Digelar
Dirinya membenarkan pertanyaan yang dilontarkan oleh Taufiq Ibnugroho selaku JPU, terkait pernyataannya yang telah ia berikan kepada penyidik KPK dalam BAP yang memuat pembicaraannya dengan terdakwa Syahroni di 2018 lalu.
“Pada tahun 2018 tanggal 22 Mei, Apakah Anda pernah berkomunikasi dengan terdakwa Syahroni terkait jatah proyek atau plotingan untuk beberapa orang?” tanya JPU.
“Pernah Pak, benar pada saat itu saya dihubungi pak Syahroni, disitu saya kasih kabar ke dia bahwa saya sudah bicara dengan Pak Anjar Asmara (Kadis PUPR 2018) dan dikasih tahu Pak Anjar kalau Gilang dan Ustadz Burhanudin sudah di ploting” ungkap Taufik Hidayat.
“Gilang diploting untuk mengerjakan proyek peningkatan ruas jalan Karya Tunggal – Dusun Wonorejo Kecamatan Katibung dengan pagu anggaran Rp1 miliar, sedang Ustadz Burhanudin diploting untuk mengerjakan proyek peningkatan ruas jalan Pantai Marina – Karya Baru dengan pagu Rp1,4 miliar, dan peningkatan ruas jalan Dusun Karya Tani – Dusun Karya Bhakti dengan pagu 882 juta” sambungnya.
Diketahui sebelumnya dari nama yang disebut diatas, Gilang Ramadhan telah diseret ke pengadilan dan divonis penjara selama Dua tahun Tiga bulan pada desember 2018 lalu, serta dikenakan pidana denda sebesar Rp. 100 juta dengan subsidair denda yaitu pidana kurungan badan selama Tiga bulan.






