Hukum  

Nanang Ermanto Akui Terima Rp930 Juta Sejak 2017

Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto Saat Meninjau Lokasi Jalan Rusak Menuju Lapas Narkotik dan Rubbasan, Di Desa Way Hui. Foto Eka Putra

KIRKA – Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto akui terima Rp930 juta sejak 2017, saat menjabat Wakil Bupati tercatat telah menerima total Rp930 juta sejak 2017 hingga 2018.

Penerimaan uangnya sendiri diketahui bersumber dari setoran komitmen fee para rekanan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

Fakta tersebut turut dibacakan oleh Majelis Hakim saat menyidangkan perkara korupsi Lampung Selatan, atas nama dua Terdakwa Hermansyah Hamidi dan Syahroni, yang digelar di PN Tipikor Tanjungkarang pada rabu 16 Juni 2021 kemarin, dengan agenda putusan dari Majelis Hakim.

Baca Juga : Nanang Ermanto Enggan Dikonfirmasi Tipu Gelap Proyek

Dalam amar putusannya, Hakim pun membacakan keterangan yang menjadi fakta persidangan dalam kesaksian yang diberikan oleh Nanang Ermanto di muka persidangan, dimana dirinya turut mengakui beberapa uang yang ia terima semasa menjabat sebagai Wakil Bupati dan terbukti bersumber dari komitmen fee para rekanan.

Baca Juga : Kisah Proyek Rp 10 Miliar Untuk Nanang Ermanto 

“Pada akhir 2016, dalam rangka konsolidasi dan syukuran bagi tim pengusung, saksi meminta kepada Zainuddin Hasan untuk membantu sejumlah uang, selanjutnya Zainuddin Hasan memerintahkan kepada Agus Bhakti Nugroho memberikan uang kepada Saksi, selanjutnya Saksi menerima uang di Posko Way Halim permai sebesar Rp150 juta,” ungkap Hakim bacakan amar putusan.

Baca Juga : Farras Nugraha Disebut dalam Amar Putusan Korupsi Lamsel