Selain penerimaan di akhir 2016 tersebut, sejumlah penerimaan di tahun berikutnya juga turut dijabarkan oleh Hakim dalam isi amar putusannya kali ini.
“2017 Saksi menerima uang sebesar Rp50 juta dari Agus BN , dimana sebelumnya Saksi telah meminta kepada Zainudin Hasan bahwa uang operasional saksi telah Habis, pada Mei 2017 Saksi menerima uang dari Hermansyah Hamidi Rp10 juta dan dari Syahroni sebesar Rp25 juta dan Rp 25 juta,” imbuh Hakim.
Baca Juga : Misteri Isi Buku Motif Batik Milik Nanang Ermanto
“Juni 2017 Saksi menerima uang dari Syahroni Rp20 juta dan dari Agus BN Rp 50 juta, Juli 2018 Saksi menerima uang dari Anjar Asmara sebesar Rp100 juta dan Rp 50 juta dari Agus BN, total uang yang diterima adalah Rp480 juta,” ungkapnya.
Di 2018 Nanang Ermanto juga mengakui adanya penerimaan sebanyak Rp450 juta dengan rincian yakni Rp100 juta diserahkan oleh Agus BN di parkiran Masjid AD’DUA Way Halim, Rp100 juta diserahkan oleh Agus BN di parkiran gedung DPRD Propinsi Lampung, Rp100 juta diserahkan oleh Agus BN di Masjid areal Stadion Pahoman.
Baca Juga : Fee Proyek Era Rycko Dalam Amar Putusan Korupsi
Serta selanjutnya penerimaan terakhir kembali tercatat sebesar Rp250 juta yang diserahkan oleh Terdakwa Syahroni, dengan keterangan Sebagai uang pengganti dari janji Zainuddin Hasan yang tidak jadi membelikan Nanang Ermanto satu unit Ruko.
Baca Juga : Proyek 4,9M Hendri Rosyadi Dalam Amar Putusan Korupsi
Dari total Rp930 juta aliran fee yang diterima oleh Bupati Kabupaten Lampung Selatan tersebut, seluruhnya juga telah dikembalikan ke Kas Negara dan disetorkan melalui rekening Komisi Pemberantasan Korupsi.






