Hukum  

KPK Ungkapkan Pengembangan Perkara Lampung Selatan

Kirka.co
Mencuatnya penanganan kasus dugaan penggelapan setoran pajak air bawah air tanah dari PT Great Giant Pineapple oleh Kejari Lampung Tengah mendapat respons dari salah satu pegawai KPK. Foto Istimewa

KIRKA – Rabu, 16 Juni 2021, PN Tipikor Tanjungkarang menggelar pembacaan vonis atas perkara korupsi hasil pengembangan KPK yang menetapkan eks Kadis PU-PR Hermansyah Hamidi dan eks Kabid Pengairan Dinas PU-PR Syahroni sebagai terdakwa.

Baca Juga : Hermansyah Hamidi Tak Akui Perbuatan Korupsi 

JPU KPK menyatakan pikir-pikir terlebih dulu menanggapi vonis yang dijatuhkan hakim kepada 2 orang terdakwa tadi. Alasannya, JPU KPK harus terlebih dulu membuat laporan kepada pimpinan KPK.

Akankah KPK membuka kembali peluang melakukan pengembangan perkara di kasus ini, pasca vonis dibacakan?

“Nanti akan kita dalami dulu apakah nanti ditingkatkan ke penyidikan atau tidak,” ujar JPU KPK Wawan Yunarwanto di PN Tipikor Tanjungkarang.

Baca Juga : Ada Kemungkinan Perkara Korupsi Lampung Selatan Jilid 3 

Wawan Yunarwanto menambahkan, putusan hakim dapat dijadikan KPK sebagai dalil untuk melakukan pengembangan perkara.

“Selama ini, dengan putusan itu kita bisa mengembangkan perkara,” jelasnya.

Ungkapan Wawan Yunarwanto tentang peluang KPK melakukan pengembangan atau menerbitkan penyidikan baru dari perkara Hermansyah Hamidi dan Syahroni, bukan kali ini.

Hal senada juga pernah diungkapkan JPU KPK Taufiq Ibnugroho. Keterangan Taufiq Ibnugroho tersebut diutarakannya usai agenda pembacaan tuntutan untuk perkara ini di PN Tipikor Tanjungkarang pada Rabu kemarin, 19 Mei 2021.

”Kalau sampai dengan saat ini, memang kita (masih_red) sampai dengan pembuktiaan untuk dakwaan kepada Hermansyah Hamidi dan Syahroni. Namun tidak menutup kemungkinan apabila nanti ada pengembangan perkara baru,” ujar Taufiq Ibnugroho.

Baca Juga : Alzier Pertanyakan Ihwal Kasus Korupsi Lampung Selatan

Diketahui, Taufiq Ibnugroho dan Wawan Yunarwanto adalah perwakilan KPK sebagai JPU untuk perkara Hermansyah Hamidi dan Syahroni.