Hukum  

Hakim Efiyanto Bongkar Suap Proyek Akbar Tandaniria

Kirka.co
Suasana persidangan perkara korupsi Akbar Tandaniria Mangkunegara pada 9 Februari 2022. Foto: Ricardo Hutabarat.

Berikut transkrip dialog antara Efiyanto dan Agung Ilmu Mangkunegara.

Efiyanto: Berapa jumlah fee di tahun 2015, 2016, 2017 yang saudara berikan kepada Akbar sesuai dengan catatan saudara?

Agung Ilmu Mangkunegara: Kalau untuk Akbar, di tahun 2015 itu seingat saya ada sekitar Rp 500 atau Rp 600 juta.

Efiyanto: Terus, di 2016?

Agung Ilmu Mangkunegara: Di 2016 itu ada sekitar Rp 800 juta, saya ingat Rp 800 juta.

Efiyanto: Terus di 2017?

Agung Ilmu Mangkunegara: Kalau di 2017, karena ada kenaikin sedikit, jadi naik sedikit sekitar Rp 870 juta atau Rp 850 juta. Antara itu yang mulia.

Efiyanto: (Tahun) Selanjutnya?

Agung Ilmu Mangkunegara. Nggak ada (pemberian fee di tahun 2018). Di 2019 juga nggak ada.

Efiyanto: Ohh. Karena sudah OTT ya (tahun 2019).

Agung Ilmu Mangkunegara: Iya yang mulia.

Efiyanto: Ini saudara yang memberikan? Langsung dipotong atau diberikan?

Agung Ilmu Mangkunegara: Dia datang (ke rumah Agung Ilmu Mangkunegara) dengan langsung membawa uang itu dan langsung menunjukkannya kepada saya. Ini nilainya sekian, punya saya sekian.

Efiyanto: Ohhh. Jadi dia bawa uang yang punya dia juga ya. Jadi kalau ditotal, ada sekitar Rp 2 miliar sekian ya?

Agung Ilmu Mangkunegara: Iya yang mulia.

Efiyanto: Apakah selain uang cash, apakah saudara ada juga memberikan proyek kepada Akbar entah itu di Dinas PU-PR atau di Dinas Perdagangan atau dinas-dinas lain? Atau di Dinas Pendidikan?

Baca Juga : Surat Penetapan Sita Aset Akbar Tandaniria Telah Terbit 

Agung Ilmu Mangkunegara: Tidak ada yang mulia. Maksud saya seperti itu, biar dia tidak bermain lagi selain di Dinas PU-PR.