KIRKA – KPK beberkan total uang yang ditampung di perkara Akbar Tandaniria Mangkunegara selama disidangkan di PN Tipikor Tanjungkarang.
Ungkapan ini disampaikan oleh JPU KPK Taufiq Ibnugroho di PN Tipikor Tanjungkarang pada 9 Februari 2022.
Baca Juga : KPK Jelaskan Alasan Tidak Hadirkan Anggota DPRD Lampung Utara
Berdasarkan penuturan Taufiq Ibnugroho, terdapat sejumlah orang telah menyetorkan uang yang diperoleh dari peristiwa tindak pidana korupsi pada perkara Akbar Tandaniria Mangkunegara.
Adapun total uang yang telah ditampung lewat rekening tampung KPK tersebut, senilai Rp 2.986.500.000.
Berikut adalah daftar nama dan nominal nilai uang yang disetorkan ke rekening tampung KPK.
Baca Juga : KPK Nyatakan Pemeriksaan Saksi Akbar Tandaniria Rampung
Total uang ini dicatat JPU KPK selama persidangan Akbar Tandaniria Mangkunegara berlangsung di PN Tipikor Tanjungkarang.
1. Akbar Tandaniria Mangkunegara menyetorkan uang senilai Rp1,7 M.
2. Taufik Hidayat sejumlah menyetorkan uang senilai Rp550 juta.
3. Bachtiar Basri menyetorkan uang senilai Rp500 juta.
4. Fadly Achmad menyetorkan uang senilai Rp220 juta.
5. Ratu Indah Oktaria menyetorkan uang senilai Rp15 juta.
6. Ero Dikaro Manan menyetorkan uang senilai Rp1,5 juta.






