KIRKA – KPK nyatakan pemeriksaan saksi untuk perkara korupsi yang menjadikan Akbar Tandaniria Mangkunegara sebagai terdakwa, telah rampung.
Baca Juga : KPK Segera Terjunkan Tim Untuk Sita Aset Akbar Tandaniria
Pernyataan ini diutarakan JPU KPK Fernandi Ikhsan kepada majelis hakim di PN Tipikor Tanjungkarang pada 9 Februari 2022.
Atas pernyataan Fernandi Ikhsan itu, majelis hakim yang dipimpin oleh Efiyanto kemudian mempertanyakan sikap Akbar Tandaniria Mangkunegara: apakah akan berencana menghadirkan saksi a de charge atau tidak.
Akbar Tandaniria Mangkunegara melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak akan menghadirkan saksi a de charge.
Baca Juga : KPK Tampung Uang Rp1,7 M Dari Akbar Tandaniria Mangkunegara
Atas hal ini, majelis hakim memutuskan bahwa agenda persidangan berikutnya adalah pemeriksaan Akbar Tandaniria Mangkunegara sebagai terdakwa.
Agenda persidangan tersebut akan digelar pada 16 Februari 2022 mendatang.






