Hukum  

KPK Segera Terjunkan Tim Untuk Sita Aset Akbar Tandaniria

Kirka.co
Suasana persidangan yang menggambarkan sejumlah JPU KPK mengonfirmasi kepemilikan aset yang dibeli Akbar Tandaniria Mangkunegara dari pemilik asal di PN Tipikor Tanjungkarang pada 9 Februari 2022. Foto: Ricardo Hutabarat.

KIRKAKPK segera terjunkan tim untuk sita aset yang berada dalam perkara korupsi Akbar Tandaniria Mangkunegara.

Penerjunan tim tersebut diutarakan JPU KPK, Taufiq Ibnugroho di PN Tipikor Tanjungkarang pada 9 Februari 2022.

Baca Juga : KPK Tampung Uang Rp1,7 M Dari Akbar Tandaniria Mangkunegara 

Hal ini dia utarakan usai JPU KPK mengajukan permohonan penyitaan yang nantinya diterbitkan lewat surat penetapan dari PN Tanjungkarang.

Permohonan surat penetapan kepada PN Tanjungkarang diketahui telah diajukan oleh JPU KPK sebanyak dua kali.

Permohonan itu berlangsung saat persidangan perkara Akbar Tandaniria Mangkunegara digelar pada 2 Februari 2022 dan pada 9 Februari 2022.

Adapun aset yang disita tersebut berlokasi di Kecamatan Kemiling. Aset itu diatasnamakan oleh Akbar Tandaniria Mangkunegara menggunakan identitas istrinya bernama Rahma Saputri.

KPK menyatakan bahwa aset-aset berupa 4 bidang tanah milik Akbar tersebut dibeli dari hasil perolehan fee proyek Dinas PU-PR Lampung Utara yang dikumpulkan Akbar sejak tahun 2015 sampai tahun 2019.

Baca Juga : 9 Saksi Sidang Akbar Tandaniria Diperiksa KPK 

Dalam persidangan yang digelar pada 9 Februari 2022 tadi, aset-aset tersebut dibeli pada akhir tahun 2018.