Hukum  

Agung Ilmu Mangkunegara Disebut Samarkan Kepemilikan Tanah Rp 3,2 M

Kirka.co
Taufik Hidayat duduk sebagai saksi untuk perkara korupsi Akbar Tandaniria di PN Tipikor Tanjungkarang pada 5 Januari 2021. Foto: Istimewa.

KIRKA – Agung Ilmu Mangkunegara disebut samarkan kepemilikan tanah senilai Rp 3,2 miliar.

Penyebutan tersebut diutarakan saksi yang dihadirkan KPK dalam perkara Akbar Tandaniria Mangkunegara yang berstatus sebagai terdakwa atas korupsi penerimaan gratifikasi di PN Tipikor Tanjungkarang pada 5 Januari 2021.

Baca Juga : Akbar Tandaniria Akui Cicip 5 Persen Fee Proyek 

Berdasarkan perekaman suara yang dilakukan KIRKA.CO di ruang persidangan, saksi atas nama Taufik Hidayat mengatakan bahwa mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara tersebut pernah membeli tanah tersebut dan kemudian mencantumkan kepemilikan tanah tadi dengan nama pamannya, yakni Raden Syahril.

Berikut transkrip dialog antara Taufik Hidayat dengan JPU KPK Taufiq Ibnugroho.

JPU KPK Taufiq Ibnugroho: Tadi tanah yang sebelumnya ditanyakan rekan saya itu, dibuat atas nama seorang ibu bernama Suryati. Kemudian, untuk tanah yang Rp 3,2 miliar itu atas nama siapa? Kalau tadi atas nama Suryati.

Taufik Hidayat: Raden Syahril.

JPU KPK Taufiq Ibnugroho: Jadi gitu ya. Pertanyaan dari kami kepada saksi ini sudah cukup, yang mulia.

Diketahui, Akbar Tandaniria Mangkunegara disebut telah menerima jatah fee proyek pada Dinas PU-PR Lampung Utara. Akbar Tandaniria mengatakan dirinya hanya menikmati fee proyek tersebut hanya sebatas Rp 2,5 miliar sekian.

Uang tersebut menurutnya hanya lah 4 sampai 5 persen dari fee yang ia terima dari Taufik Hidayat dan mantan Kadis PU-PR Lampung Utara Syahbudin sejak tahun 2015, 2016 dan 2017.