KIRKA – Akbar Tandaniria Mangkunegara akui dirinya cicip 5 persen dari setiap fee proyek di Dinas PU-PR Lampung Utara yang diterimanya.
Baca Juga : Akbar Tandaniria Mangkunegara Disebut Ancam Saksi KPK
Pengakuan Akbar Tandaniria Mangkunegara ini ia ungkapkan untuk menanggapi keterangan dua orang saksi, yakni saksi Syahbudin yang berstatus sebagai mantan Kadis PU-PR Lampung Utara dan saksi Taufik Hidayat yang berstatus sebagai mantan Kabid di BKD Lampung Utara.
Menurut saksi-saksi ini, Akbar Tandaniria Mangkunegara turut mengelola paket proyek yang penerimaan fee-nya sebesar 30 persen.
Selain itu, Akbar Tandaniria Mangkunegara juga menerima setoran fee proyek dari setiap proyek yang memiliki persentase fee sebesar 20 persen.
Taufik Hidayat kokoh mengatakan bahwa setoran fee proyek berlabel fee 30 persen telah dikelola dan dinikmati oleh Akbar Tandaniria Mangkunegara.






