Adapun Taufik Hidayat dan Syahbudin serta dua orang saksi lainnya, dihadirkan oleh JPU KPK ke ruang sidang atas perkara korupsi yang menjerat Akbar Tandaniria Mangkunegara di PN Tipikor Tanjungkarang pada 5 Januari 2022.
Di sisi lain, untuk mengokohkan kesaksiannya, Taufik Hidayat bersumpah bahwa Akbar Tandaniria Mangkunegara memang menikmati fee tersebut dan menebalkan kesaksiannya dengan membawa-bawa keluarga besarnya.
Akbar Tandaniria kemudian mengatakan kepada majelis hakim, bahwa dirinya tak seperti yang dikatakan oleh Taufik Hidayat.
Ia mengaku hanya menyicipi uang hasil mengelola paket proyek Dinas PU-PR Lampung Utara sebatas 4 sampai 5 persen.
Baca Juga : KPK Penuhi Janjinya Urai Keterlibatan DPRD Lampung Utara
Akbar Tandaniria Mangkunegara sebelumnya didakwa telah menerima gratifikasi atas plotting proyek-proyek Dinas PU-PR Lampung Utara senilai Rp 89 miliar sekian.






