Hukum  

Akbar Tandaniria Akui Cicip 5 Persen Fee Proyek

Kirka.co
Suasana persidangan perkara korupsi Akbar Tandaniria Mangkunegara di PN Tipikor Tanjungkarang pada 5 Januari 2021. Foto: Ricardo Hutabarat.

Adapun Taufik Hidayat dan Syahbudin serta dua orang saksi lainnya, dihadirkan oleh JPU KPK ke ruang sidang atas perkara korupsi yang menjerat Akbar Tandaniria Mangkunegara di PN Tipikor Tanjungkarang pada 5 Januari 2022.

Di sisi lain, untuk mengokohkan kesaksiannya, Taufik Hidayat bersumpah bahwa Akbar Tandaniria Mangkunegara memang menikmati fee tersebut dan menebalkan kesaksiannya dengan membawa-bawa keluarga besarnya.

Akbar Tandaniria kemudian mengatakan kepada majelis hakim, bahwa dirinya tak seperti yang dikatakan oleh Taufik Hidayat.

Ia mengaku hanya menyicipi uang hasil mengelola paket proyek Dinas PU-PR Lampung Utara sebatas 4 sampai 5 persen.

Baca Juga : KPK Penuhi Janjinya Urai Keterlibatan DPRD Lampung Utara

Akbar Tandaniria Mangkunegara sebelumnya didakwa telah menerima gratifikasi atas plotting proyek-proyek Dinas PU-PR Lampung Utara senilai Rp 89 miliar sekian.