Hukum  

Hakim Perkara Akbar Tandaniria Mangkunegara Pertimbangkan Permintaan KPK

Kirka.co
JPU KPK Taufiq Ibnugroho berdiri di hadapan majelis hakim untuk memamerkan barang bukti kepada saksi-saksi di PN Tipikor Tanjungkarang pada 5 Januari 2021. Foto: Ricardo Hutabarat.

KIRKAMajelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi Akbar Tandaniria Mangkunegara akan pertimbangkan permintaan KPK mengenai perubahan jadwal persidangan.

Baca Juga : Taufiq Ibnugroho: Tiga Simpul Penerimaan Fee Proyek Lampura 

Di akhir proses sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang digelar di PN Tipikor Tanjungkarang, JPU KPK Ikhsan Fernandi menyampaikan permintaan.

JPU KPK meminta agar Efiyanto selaku Ketua Majelis Hakim mengabulkan perubahan jadwal sidang.

Ikhsan Fernandi mengutarakan bahwa alasan permintaan yang ia mohonkan dikarenakan tim JPU tersebut akan menjalani tugasnya di provinsi lain pada pekan depan.

Mendapati permintaan tersebut, Efiyanto mengaku untuk mempertimbangkannya. Kemudian ia meminta pendapat JPU KPK, kapan kiranya persidangan dapat digelar apabila jadwal diubah.

Ikhsan memohon agar persidangan dapat diagendakan pada setiap Senin atau Selasa. Namun, hal tersebut mendapat penolakan serta penjelasan dari Efiyanto.

Namun demikian, permintaan JPU KPK tersebut dikatakan Efiyanto akan didiskusikan terlebih dulu.

Baca Juga : KPK Umumkan Pendaftaran Perkara Akbar Tandaniria Mangkunegara 

Dialog antara JPU KPK dan majelis hakim ini mengemuka di PN Tipikor Tanjungkarang pada 5 Januari 2021.

Dalam persidangan perkara ini, Akbar Tandaniria Mangkunegara didakwa telah menerima gratifikasi senilai Rp 89 miliar sekian.