KIRKA – Hannibal dan Frans Nurseto jalani pemeriksaan ke tiga di Kejaksaan Tinggi Lampung, terkait kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020.
Baca Juga : Bobby Irawan Diperiksa Kejati Lampung
Wakil Ketua Umum I dan II KONI Lampung tersebut, kembali menjalani pemeriksaannya oleh Tim Penyidik bidang Pidana Khusus Kejati Lampung sebagai saksi, yang dilaksanakan pada Senin 7 Februari 2021.
Sebelumnya diketahui, sebelum pemeriksaan di hari ini, kedua petinggi Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Lampung itu, telah menjalani dua pemeriksaan pada tahap Penyidikan di Januari kemarin, serta pada Desember 2021 lalu saat kasus ini tengah memasuki tahap Penyelidikan.
“Senin 7 Februari 2022, Tim Penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi HL dan FNS, terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi, dalam Penyalahgunaan Dana Hibah KONI, Tahun Anggaran 2020,” ucap Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana.
Hannibal selaku Wakil Ketua Umum I KONI Provinsi Lampung, diperiksa sebagai saksi berkenaan dengan perbantuan Ketua Umum dalam penyusunan serta pelaksanaan program pembinaan organisasi Tahun Anggaran 2020.
Baca Juga : Agus Nompitu Diperiksa Kejati Lampung
Sedangkan terhadap Frans Nurseto, Penyidik memeriksanya selaku Wakil Ketua Umum II KONI Provinsi Lampung, berkaitan dengan penyusunan rancangan program pembinaan prestasi olahraga KONI, pemusatan latihan dan pembinaan pekan olahraga.






