Hukum  

Andil Nurbuana Dalam Meyakinkan Korban Bayar Fee

Kirka.co
Dokumentasi Gelaran Persidangan Penipuan Modus Jual Beli Proyek Bina Marga Provinsi Lampung, Atas Nama Terdakwa Hasrul. Foto Eka Putra

Sebelumnya diketahui pada amar putusan Majelis Hakim dalam pembuktian unsur turut serta melakukan, nama Nurbuana tercantum sebagai orang yang telah memenuhi unsur tersebut, yang dinilai oleh Hakim bahwa mantan Sekretaris BMBK Lampung itu turut menawarkan jual beli proyek kepada korban.

Dalam putusan yang dibacakan pada gelaran sidang di 26 Agustus 2021 tersebut, akhirnya diputuskan untuk menghukum Terdakwa Hasrul dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan delapan bulan.

Sementara dalam dakwaan Hasrul, nama Nurbuana juga disebut sebagai orang yang bersama dengan Hasrul melakukan penipuan kepada korban dengan cara menawarkan paket proyek dan meminta komitment fee 12 persen dari nilai pekerjaan.

Baca Juga : Berkelit Urusan Proyek, Juprius Kena Skak Hakim Efiyanto

Korban yang bernama Dafriyansyah tersebut, dijanjikan oleh keduanya akan dimenangkan dalam lelang pada lima paket pekerjaan, yang disebut pula oleh mereka bahwa pekerjaan tersebut adalah milik seorang bernama Juprius.

Dari permintaan komitment fee yang akan dibayarkan, akhirnya didapati kesepakatan uang muka dari korban Dafriyansyah sebesar Rp684 juta, yang kemudian ia serahkan langsung kepada terdakwa Hasrul secara bertahap sejak Januari hingga Februari 2020.