APH  

BPN Kota Depok Ungkap Cara Kerja Mafia Tanah

Kepaala BPN Kota Depok Indra Gunawan dan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Galang Rambu Sukmara.
Kepaala BPN Kota Depok Indra Gunawan dan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Galang Rambu Sukmara. (Foto Syaiful Amri/BPN Kota Depok)

Kantor Pertanahan Kota Depok, memberikan beberapa langkah untuk melindungi diri dari mafia tanah.

  1. Pastikan dokumen kepemilikan tanah Anda lengkap dan sah.
  2. Jaga kerahasiaan data pribadi dan informasi terkait tanah.
  3. Laporkan setiap indikasi kejanggalan atau potensi penipuan kepada pihak berwenang.
  4. Lakukan kroscek informasi dan legalitas tanah sebelum melakukan transaksi jual beli.

“Kami BPN Kota Depok mengajak masyarakat untuk berani melawan mafia tanah,” kata Galang Rambu Sukmara.

“Ayo bergerak, lindungi hak milik atas tanah untuk masa depan yang lebih adil dan aman,” kata Galang mendampingi Indra Gunawan.

AHY: Gebuk Saja
Menteri ATR BPN AHY bersama Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan
Menteri ATR BPN AHY bersama Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan.

Sebelumnya, Menteri Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sudah menitip pesan.

Ia minta Kantor Pertanahan Kota Depok terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya maupun Polres Metro Depok guna memberantas mafia tanah.

“Pak Kapolres dan jajarannya tolong bantu BPN Kota Depok,” kata dia.

“Kita gebuk saja kalau ada mafia tanah,” tegas AHY blusukan ke Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Kota Depok. (ful/ign)