APH  

BPN Kota Depok Ungkap Cara Kerja Mafia Tanah

Kepaala BPN Kota Depok Indra Gunawan dan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Galang Rambu Sukmara.
Kepaala BPN Kota Depok Indra Gunawan dan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Galang Rambu Sukmara. (Foto Syaiful Amri/BPN Kota Depok)

KIRKA – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok ungkap cara kerja mafia tanah.

Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan meminta masyarakat berhati-hati terhadap modus kejahatan dalam bidang pertanahan.

Kantor Pertanahan Kota Depok mencium adanya modus kejahatan yang terjadi melalui cesie palsu dan sertifikat palsu.

Baca juga: Menteri AHY Dukung Total Indra Gunawan: Sikat Mafia Tanah!

“Potensi kejahatan (mafia tanah, red) beragam. Tapi mayoritas permintaan mereka adalah meminta mengganti sertifikat lama dengan yang baru,” ungkap Indra.

“Alasannya alasan hilang, membeli tanah hasil lelang, sampai pada pemalsuan sertifikat,” ungkap Indra Gunawan, kepada wartawan, Rabu 10 Juli 2024.

Jika tidak hati-hati maka dampaknya, akan muncul sengketa di ranah pengadilan.

Baca juga: Kejari Bandar Lampung Terima Aduan Mafia Tanah

Karena muncul klaim dari para mafia tanah, menggunakan sertifikat palsu dan menguasai fisik tanah kosong menggunakan preman.

Tidak dipungkiri, ini muncul lantaran pemilik tanah terkadang abai dalam memanfaatkan tanahnya.

Tanah kosong serta tidak menjaganya sebagaimana maksud pemberian hak.

Baca juga: Dugaan Mafia Tanah Malangsari Disidang Pekan Depan

“Misalkan tanah pertanian tidak digunakan untuk berkebun, atau tanah pekarangan masih kosong belum dibangun,” kata Indra Gunawan.

Keadaan ini diperparah oleh perilaku oknum mafia tanah yang memanfaatkan celah dengan risiko tinggi, menggunakan segala macam cara.

“BPN Kota Depok menyadari pentingnya sosialisasi kepada masyarakat untuk melaksanakan kewajiban terhadap tanahnya,” jelas dia.