Apa saja kewajibannya, Indra Gunawan beberkan di antaranya menguasai secara fisik, menggunakan – memanfaatkan dan menjaga batas.
“Cara ini efektif guna meminimalisir kejahatan dibidang pertanahan,” terang dia.
BPN Kota Depok meminta notaris dan PPAT, Pemerintah Kecamatan, Kelurahan lebih peka dan waspada terhadap gelagat mafia tanah.

“Sehingga tidak dimanfaatkan dan terseret dalam kejahatan pertanahan,” jelas dia.
Modus Operandi:
Indra Gunawan menguraikan, modus operandi mereka beragam, licik, dan tak jarang melibatkan oknum aparat.
Kondisi ini menjadikan mereka bagaikan benalu yang menggerogoti rasa aman masyarakat atas kepemilikan tanah mereka.
Indra Gunawan mengurai sejumlah modus operandi mafia tanah. Berikut ini catatannya:
1. Memanfaatkan Celah kekosongan dan Kelemahan Legalitas:
Mencari tanah kosong yang tidak diurus atau dijaga, kemudian buat sertifikat seolah-olah tanah milik mereka.
Memanfaatkan tanah warisan dengan memalsukan dokumen atau memanipulasi proses pewarisan.
Mencari kelemahan dalam legalitas tanah orang lain, seperti sertifikat rusak atau cacat hukum, kemudian menggugatnya di pengadilan dengan bukti palsu.
2. Pemalsuan Dokumen dan Bukti Kepemilikan:
Membuat sertifikat palsu dengan menggunakan data dan tanda tangan pejabat BPN yang asli.
Memalsukan dokumen seperti surat jual beli, akta waris, atau keterangan saksi untuk memperkuat klaim kepemilikan fiktif.
Menyuntikkan klausul atau data palsu dalam dokumen asli, seperti mengubah nama pemilik atau luas tanah.






