APH  

BPN Kota Depok Ungkap Cara Kerja Mafia Tanah

Kepaala BPN Kota Depok Indra Gunawan dan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Galang Rambu Sukmara.
Kepaala BPN Kota Depok Indra Gunawan dan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Galang Rambu Sukmara. (Foto Syaiful Amri/BPN Kota Depok)
3. Kolusi dengan Oknum Aparat:

Berupaya melakukan kolusi dengan cara menyogok atau membayar oknum pegawai Kantor Pertanahan.

Langkah ini untuk mempermudah proses penerbitan sertifikat atau mengubah data dalam sistem.

Bersekongkol dengan oknum aparat penegak hukum untuk menggusur paksa pemilik tanah yang sah.

Memanfaatkan relasi dengan pejabat desa atau kelurahan untuk mendapatkan surat keterangan palsu terkait kepemilikan tanah.

4. Rekayasa Perkara di Pengadilan:

Mengajukan gugatan di pengadilan dengan menggunakan saksi dan bukti palsu untuk meyakinkan hakim.

Memanipulasi proses persidangan dengan cara menyuap hakim atau panitera.

Mengintimidasi saksi dan korban agar mencabut kesaksian mereka.

5. Penipuan dan Kekerasan:

Perdaya pemilik tanah dengan menawarkan harga beli tinggi.

Proses berjalan, lalu sertifikat tanah alihkan atas nama mereka.

Upaya meneror dan mengintimidasi pemilik tanah agar menyerahkan tanah mereka dengan harga murah bagian dari indikasi kerja mafia tanah.

Gandeng Masyarakat Berantas Mafia Tanah

Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Galang Rambu Sukmara menambahkan, modus operandi mafia tanah ini tak hanya merugikan individu.

Dampaknya dapat berakibat pada iklim investasi, tidak hanya di Kota Depok, tapi di seluruh Indonesia.
Sehingga, membuat situasi tidak kondusif dan menghambat pembangunan nasional.

“Oleh karena itu, perlu upaya berkelanjutan,” kata Galang.

Tentu saja, tidak hanya BPN Kota Depok, aparat penegak hukum, tapi dari masyarakat.

“Karena, langkah pencegahan yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat akan lebih berdampak positif,” jelas Galang.