Merger OPD dan Transformasi BUMN Jadi Teladan Efisiensi Pemerintahan

Merger OPD dan Transformasi BUMN Jadi Teladan Efisiensi Pemerintahan
Pemerhati Pembangunan Mahendra Utama mendorong Pemprov Lampung segera mengeksekusi penyusutan OPD sebagai jalan keluar mengatasi beban fiskal. Foto: Arsip pribadi/Kirka

Kirka – Rencana penggabungan sembilan klaster Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung menjawab langsung tekanan berat pada sektor fiskal.

Langkah merampingkan struktur birokrasi bukan sebatas wacana kosong, melainkan strategi terukur yang terbukti sukses mencegah kebocoran anggaran di berbagai wilayah.

Pemerhati Pembangunan, Mahendra Utama, mencontohkan keberhasilan Provinsi Nusa Tenggara Barat saat menerapkan aturan Susunan Organisasi dan Tata Kerja baru.

Kebijakan itu sukses menekan pengeluaran berlebih meski pemerintah daerah setempat harus mengorbankan sebelas jabatan eselon II.

“Dampak perampingan kelembagaan di NTB sangat luar biasa.

“Mereka menghemat kas daerah sampai Rp200 miliar setiap tahun, murni dari pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai, tunjangan jabatan, sampai alokasi operasional harian,” kata Mahendra, Jumat, 21 Agustus 2026.

Fakta serupa mudah ditemukan pada tingkat kabupaten maupun kota.

Pemerintah Kota Tasikmalaya menekan pengeluaran rutin Rp5 miliar per tahun dari hasil peleburan dua dinas.

Di tempat lain, Kabupaten Pamekasan mencatat sisa anggaran Rp3,1 miliar berkat penyatuan tiga instansi.

Rekor efisiensi tertinggi bahkan dicetak Kabupaten Karawang dengan angka penyelamatan uang negara menembus Rp100 miliar.

Secara kalkulasi matematis, peleburan satu instansi rata-rata mampu menahan uang keluar pada kisaran Rp3 miliar hingga Rp5 miliar per tahun.

Angka penghematan mayoritas bersumber dari pencoretan biaya bahan bakar minyak kendaraan dinas, perawatan rutin, serta berbagai fasilitas melekat pejabat teras.

Mahendra kemudian menarik benang merah fenomena penyusutan birokrasi daerah dengan reformasi besar-besaran di tubuh Badan Usaha Milik Negara.

Di era pemerintahan Prabowo-Gibran, pusat mulai memangkas drastis jumlah perusahaan pelat merah dari seribuan entitas menjadi hanya sekitar 200 korporasi.

“Pusat sudah memberi teladan nyata lewat perampingan masif sektor perusahaan negara demi mencapai batas efisiensi tertinggi.

“Jika korporasi sekelas BUMN saja berani memangkas struktur, sudah sepatutnya eksekutif daerah meniru langkah serupa,” tegasnya.

Setiap perombakan susunan kelembagaan pasti melewati masa transisi yang berpotensi menurunkan performa kerja pada tahap awal penerapan.

Mengacu pada pandangan tegas Ombudsman, Mahendra mengingatkan, agenda penyelamatan uang daerah pantang mengorbankan kualitas pelayanan publik.

“Penataan ulang wewenang instansi wajib berjalan seiring dengan perbaikan kapasitas sumber daya manusia serta penguatan sistem tata kelola pemerintahan secara menyeluruh,” tandasnya.