KIRKA – Kasus dugaan mafia tanah Malangsari disidang pekan depan secara perdana, pada Senin 12 Desember 2022 pekan depan, di PN Kalianda.
Baca Juga: Kasus Dugaan Mafia Tanah Malangsari Disidang Segera
Sesuai dengan yang tercantum di dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik Pengadilan Negeri Kalianda, didapati informasi bahwa perkara tersebut telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan pada Rabu 6 Desember 2022 kemarin.

Atas nama lima Terdakwa yaitu, Soejatno dengan berkas perkara bernomor 342/Pid.B/2022/PN Kla, Sayuto dengan berkas perkara bernomor 343/Pid.B/2022/PN Kla, Sahrun dengan berkas perkara bernomor 344/Pid.B/2022/PN Kla.
Dan atas nama Terdakwa Feri Budi Mulia dengan berkas perkara bernomor 345/Pid.B/2022/PN Kla, serta atas nama Terdakwa Ricky Arsyad yang akan segera diadili dalam berkas perkara dengan nomor 346/Pid.B/2022/PN Kla.
Baca Juga: Oknum Jaksa di Kasus Malangsari Jadi Tersangka
Dengan klasifikasi perkara yaitu pemalsuan surat, dengan sangkaan perbuatan yang melanggar Pasal 263 Ayat (1), Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, atau Pasal 263 Ayat (1), Juncto Pasal 56 Ayat (1) Ke-1 KUHP terhadap Terdakwa Sahrun dan Sayuto.
Pasal 263 Ayat (1), Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, atau Pasal 263 Ayat (2), dan atau Pasal 266 Ayat (1), Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, terhadap Terdakwa Soejatno.
Pasal 263 Ayat (1) terhadap Terdakwa Feri Budi Mulia, serta dengan sangkaan perbuatan yang melanggar Pasal 264 Ayat (1), Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, atau Pasal 266 Ayat (1), Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP terhadap Terdakwa Ricky Arsyad.
Baca Juga: PN Kalianda Segera Sidangkan Perkara Sertifikat Lahan Malangsari






