Hukum  

Kasus Dugaan Mafia Tanah Malangsari Disidang Segera

Kasus Dugaan Mafia Tanah Malangsari Disidang Segera
Kasie Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana. Foto: Eka Putra

KIRKA – Kasus dugaan mafia tanah Malangsari disidang segera dalam waktu dekat di PN Tanjungkarang, dengan mengadili lima orang sebagai Terdakwa.

Baca Juga: Oknum di Kasus Malangsari Baru Didengar Kajati

Senin pagi 21 November 2022, berkas perkara dan Tersangka kasus dugaan mafia tanah tersebut, resmi dilimpahkan tahap II oleh Penyidik Polda Lampung ke Penuntut pada Kejaksaan Tinggi Lampung.

Dan usai dilaksanakannya pelimpahan kali ini, perkara itu direncanakan akan segera dilimpah ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, untuk segera disidangkan.

“Benar bahwa hari ini telah dilaksanakn pelimpahan tahap II berkas perkara dan tersangka dugaan mafia tanah Malangsari, untuk selanjutnya terhadap Tersangka kita lakukan perpanjangan penahanan selama dua puluh hari kedepan, di Rutan Bandar Lampung,” jelas I Made Agus Putra Adnyana, selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung.

Dalam kasus ini, lima orang yang telah ditetapkan sebagai Tersangka dan akn segera disidangkan diantaranya, SJO yang diketahui merupakan oknum pensiunan Polri, SYT yang diketahui sebagai oknum Kades Gunung Agung Lampung Timur.

Baca Juga: DPR Akan Lapor Kasus Malangsari ke Jaksa Agung

Kemudian SHN yang diketahui merupakan seorang oknum Kepala Satpol PP Lampung Timur, RA yang juga merupakan seorang berprofesi sebagai notaris dan PPAT, serta FBM yang diketahui sebagai seorang oknum juru ukur pada Kantor BPN Kabupaten Pesisir Barat.

Dengan sangkaan yakni, bermula sekitar Juni 2020 lalu. SJO menjualkan obyek tanah seluas 10 hektare yang berada di Desa Malangsari, Kabupaten Lampung Selatan, dengan menggunakan dokumen pendukung kepemilikan, yang diduga palsu.

Dokumen itu didapati dibuat oleh SYT selaku Kades Gunung Agung, Lampung Timur yang bekerjasama dengan SHN yang bertugas menentukan letak wilayah administrasi obyek tanah milik SJO.

Baca Juga: DPR Ingin Warga Malangsari Dapat Sertifikat Secepatnya

Yang semula berada di Desa Gunung Agung, Lampung Timur, kemudian diduga dialihkan seenaknya, dan menjadi berlokasi di Desa Malangsari, Lampung Selatan, sehingga terbitlah enam sertifikat di lahan tersebut.