APH, Hukum  

Oknum di Kasus Malangsari Baru Didengar Kajati

Okum di Kasus Malangsari Baru Didengar Kajati
Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto. Foto: Istimewa

KIRKA – Oknum di kasus Malangsari baru didengar Kajati Lampung, yang selama ini disebut sebagai sosok yang diduga turut berperan di lingkaran mafia tanah.

Baca Juga: LBH Minta DPR Kawal Kasus Malangsari

Hal itu diungkapkan oleh Nanang Sigit Yulianto, saat menanggapi pertanyaan dari awak media, usai dirinya menghadiri pertemuan bersama dengan para Anggota Komisi III DPR RI.

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung itu, menjelaskan bahwa sejauh ini belum ada sanksi yang dijatuhkan terhadap oknum Jaksa, yang diduga terlibat dalam kasus mafia tanah Desa Malangsari.

Sebab sampai saat ini belum ada pemeriksaan secara internal terhadap yang bersangkutan, lantaran kabar dugaan keterlibatannya baru diketahui pada saat pertemuan kali ini berlangsung.

Baca Juga: DPR RI Pantau Kasus Malangsari Lewat Panja Pengawasan Penegakan Hukum

“Sejauh ini sudah ada sanksi belum pak?,” tanya salah satu wartawan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto.

“Lah kan baru tadi kita ketahuinya,” jawab singkat Nanang, Kamis 17 November 2022.

Namun meski demikian, Nanang berjanji akan merespons secepatnya terkait dugaan mafia tanah di Desa Malangsari, yang disebut turut melibatkan oknum Jaksa.

Dimana selama ini selalu dihembuskan, sosok tersebut sebagai pelaku utama dalam perbuatan pemalsuan enam sertifikat tanah para warga Desa Malangsari, Lampung Selatan.

Baca Juga: Warga Malangsari Unjuk Rasa di Kejati Lampung

Akan tetapi dirinya tak ingin tergesa-gesa mengambil keputusan terkait keterlibatan sang oknum. Pihaknya akan memastikan terlebih dahulu kebenaran dari dugaan keterlibatannya.

Dan memilih akan mendalaminya terlebih dahulu dari fakta hukum di persidangan, yang akan mengadili para Tersangka yang sudah ditetapkan oleh Polda Lampung sejauh ini.

“Enam sertifikat itu atas nama Jaksa yang masih aktif, namun untuk memastikan ini kita perdalam di Persidangan nanti. Dan terhadap nama Jaksa yang ada di sertifikat itu akan kami lakukan pemeriksaan intern,” ucap Nanang.

Untuk diketahui, kasus dugaan mafia tanah di Desa Malangsari ini sendiri, saat ini tengah ditangani oleh Polda Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung.

Baca Juga: Permasalahan Mafia Tanah di Malangsari Warnai Peringatan Hari Tani Nasional

Dimana berkas perkara kasus tersebut direncanakan segera dilimpah tahap dua pada pekan depan, dan segera akan dilimpah ke Pengadilan untuk segera disidangkan.

Yakni atas nama lima orang tersangka, yang diduga telah bekerja sama melakukan pemalsuan beberapa dokumen sehingga terbitlah enam sertifikat tanah, yang sesungguhnya tanah tersebut telah dikuasai oleh masyarakat desa sejak 1998 lalu.