KIRKA – DPR RI pantau kasus Malangsari lewat Panja pengawasan penegakan hukum mafia tanah, yang telah resmi dibentuk oleh Komisi III.
Baca Juga: Permasalahan Mafia Tanah di Malangsari Warnai Peringatan Hari Tani Nasional
Hal tersebut diungkapkan oleh Taufik Basari selaku Anggota Komisi III DPR RI kepada kirka.co, saat ditanyai pandangannya terkait kasus dugaan mafia tanah yang saat ini tengah terjadi di Desa Malangsari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan.
Dimana mantan aktivis YLBHI tersebut menuturkan, bahwa persoalan konflik lahan yang tengah menimpa masyarakat Desa Malangsari tersebut, telah terpantau serius olehnya dan Komisi III.
Yang akan segera dibahas oleh DPR RI, dalam rapat Panitia Kerja Penegakan Hukum Mafia Tanah. Dan dalam waktu dekat akan dilakukan kunjungan daerah untuk merespons persoalan tersebut.
Baca Juga: Status Perkara Dugaan Pemalsuan Surat di Desa Malangsari Naik Penyidikan
“Panja penegakan hukum mafia tanah telah dibentuk di Komisi III, dan akan dipelajari laporan-laporan praktek mafia tanah di berbagai Provinsi termasuk di Lampung, yang akan diagendakan juga untuk dilakukan kunjungan. Tentunya semua kasus mafia tanah yang diadukan akan dibahas termasuk kasus Malangsari di Lampung Selatan,” ucapnya, Rabu 28 September 2022.
Untuk diketahui, persoalan dugaan mafia tanah yang terjadi di Desa Malangsari, Kabupaten Lampung Selatan tersebut, meluap usai adanya pemasangan plang kepemilikan lahan di tanah yang diduduki oleh masyarakat Desa, atas nama seseorang yang diduga merupakan oknum Aparat Penegak Hukum.
Selama proses penguasaan lahan seluas 70 ribu meter persegi itu, Warga Desa yang didominasi oleh para Petani tersebut terus mendapat intimidasi dari orang-orang yang diduga suruhan dari sang oknum, berupa pengancaman hingga pelaporan ke Polisi.
Baca Juga: Warga Desa Malangsari Lampung Selatan Gelar Aksi Kamisan
Masyarakat yang merasa memiliki serta telah tinggal dan beranak-pinak di tanah itu, akhirnya melakukan perlawanan dengan meminta pendampingan hukum dari LBH Bandar Lampung, yang berakhir pada melaporkan permasalahan itu ke Polda Lampung, dengan dugaan pemalsuan surat.
Sebab sebelum tindakan pendirian plang kepemilikan tanah, diketahui didasari terlebih dahulu dengan penerbitan sertifikat. Yang dirasa aneh oleh para warga, lantaran mereka merasa tidak pernah memperjual belikan, atau mengalihkan lahan tersebut ke pihak manapun.






